Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Berhasil Kantongi Rp 28,37 Triliun dari Penagihan Piutang BLBI

Kompas.com - 21/02/2023, 21:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) berhasil menagih piutang negara dengan mencatatkan perolehan aset seluas 39.005.542 m2 atau 39.005 hektar senilai Rp 28,377 triliun dalam waktu 1,5 tahun sejak dibentuk pada 2021 lalu.

Total aset itu berupa penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari obligor atau debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian atau lembaga/BUMN/pemda.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan, sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, satgas melakukan penagihan kepada debitur atau obligor.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil 9 Debitur, Tagih Utang Sekitar Rp 473 Miliar

Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik, maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Adapun penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2 atau 13.360 hektar.

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres atau Polsek setempat dan dihadiri oleh pemda, kecamatan, atau kelurahan di aset berada.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah akan Terus Kejar dan Sita Aset Obligor BLBI yang Tidak Kooperatif

Terkait dengan kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun, satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara itu, mengenai tindakan keperdataan dan/atau layanan publik di antaranya dilakukan dengan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

Tindakan administratif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur," pungkas Mahfud.

Baca juga: 7 Aset Eks Debitur BLBI Jadi Milik Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com