Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sudah Sita Aset Senilai Rp 27,8 Triliun

Kompas.com - 21/09/2022, 21:21 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset dari para obligor dan debitor senilai Rp 27,8 triliun hingga 19 September 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara usai rapat dengan Satgas BLBI, Rabu (21/9/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dilakukan secara tertutup.

Amir mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi XI meminta Satgas BLBI memaparkan perkembangan dari upaya penagihan piutang negara ke para obligor dan debitur. Sebagai informasi, total piutang yang aktif diurus Satgas BLBI mencapai Rp 110,45 triliun.

Baca juga: Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI

"Secara umum sampai saat ini aset yang sudah diambil maupun disita, itu sekitar Rp 27 triliun lebih dari sekitar Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebutkan, nilai piutang negara dalam ranah BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun itu berasal dari 335 obligor dan debitor. Menurut Amir, pada dasarnya Satgas BLBI hanya menangani debitor dan obligor yang memiliki nilai utang besar.

"Ada sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya mereka (Satgas BLBI), tapi yang tentu akan ditangani oleh satgas yang kelas-kelasnya yang agak di atas-atas saja, enggak mungkin semua juga akan ditangani," ucap dia.

Lebih lanjut, selain progres penagihan, dalam rapat tersebut Satgas BLBI juga diminta untuk memaparkan target serta strategi yang akan dilakukan untuk mengejar para obligor dan debitur agar memenuhi kewajiban membayar utang ke negara. Terlebih, terdapat aset obligor dan debitor yang berada di luar negeri.

Hal ini mengingat masa kerja Satgas BLBI untuk menagih utang hanya mencapai 31 Desember 2023. Adapun Satgas BLBI sudah dibentuk sejak Juni 2021 dengan payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"(Aset yang di luar negeri) tentu itu juga akan menjadi tugas, karena satgas inikan dari lintas K/L (kementerian dan lembaga). Ada dari Kejagung, PPATK, hingga Bareskrim yang juga ada interpol," kata Amir.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah tantangan dari penagihan dalam kasus BLBI tersebut. Di antaranya persoalan aset-aset para obligor dan debitor yang sudah berpindah tangan.

Meski demikian, menurut Amir, Satgas BLBI berkomitmen untuk mengambil seluruh aset negara yang ada pada obligor dan debitur.

"Ini kan dalam jangka waktu lama, sudah sekitar 25 tahun, jadi aset-aset itu sudah pindah tangan, itu akan juga jadi tantangan. Tapi namanya kepentingan negara, mereka (Satgas BLBI) akan berupaya secara maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Mengapa Rakyat Harus Menanggung Bunga Utang BLBI yang Dikorupsi Para Konglomerat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com