Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI

Kompas.com - 16/09/2022, 19:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total piutang negara yang aktif diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencapai Rp 170,23 triliun. Nilai itu sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 110,45 triliun.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, jumlah piutang tersebut berasal dari 45.524 berkas yang sudah terkumpul dan masuk ke pemerintah, serta aktif diurus oleh PUPN hingga September 2022.

"Piutang dari 45.000 berkas itu ada yang pribadi atau individu dan ada yang bentuk PT (perusahaan). Jadi, jumlah orangnya bisa lebih dari itu. Kalau dia perusahaan dipimpin beberapa direksi, maka dalam satu perusahaan bisa atas nama beberapa orang," ujar Encep dalam diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Disalurkan Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Via Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Kendati dari sisi nominal kasus BLBI memang mendominasi, namun total berkas para debitur BLBI hanya sepertiga atau sekitar 13.600 berkas dari keseluruhan berkas piutang yang masuk. Encep bilang, piutang BLBI itu bukan hanya mencakup debitur-debitur besar.

"Jadi kalau mengenai obligor itu bukan yang triliunan saja, ada yang juga utang-utang kecil. Ada yang utangnya ratusan, puluhan juta juga ada," katanya.

Menurut Encep, dari jumlah piutang yang senilai Rp 170,23 triliun tersebut sudah dilakukan penindakan. Namun memang selama ini penagihan piutang pemerintah sering terkendala karena payung hukum yang sudah lama.

Lantaran aturan penagihan piutang ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. Sebagai turunannya, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 89 tahun 2006 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Baca juga: Epidemiolog: Regulasi Pelabelan BPA untuk Mengedukasi Masyarakat

Kendati demikian, upaya penagihan perlu diperkuat dengan aturan teknis yang kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Ia mengatakan, keberadaan PP 28/2022 akan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara. Terutama memperkuat tugas dan kewenangan Satgas BLBI dalam melakukan penagihan yang selama ini sudah dijalankan.

"Adanya PP ini satgas bisa melakukan berbagai upaya pembatasan. Apalagi kalau mau sita harta kekayaan lain. Bagaimanapun legal formal ini penting," ucap Encep.

Baca juga: Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

Pada beleid itu, diatur bahwa PUPN pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur yang tak menunjukan niat untuk membayar utang kepada negara. PUPN bisa memblokir akses keuangan, membatasi layanan keimigrasian, membatasi layanan bea cukai, hingga pembatasan layanan surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, melalui PP 28/2022 ditetapkan bahwa pemerintah bisa melakukan penyitaan aset-aset debitur, melarang debitur ke luar negeri, hingga bisa menagih utang kepada istri/suami, anak hingga cucu, jika debitur tersebut meninggal dunia atau menghilang.

"Jadi ini (PP 28/2022) bisa digunakan untuk semua urusan piutang yang diberikan ke PUPN. Ini bisa untuk memaksa sita, mencegah, dan lelang. Semua bisa kami lakukan," pungkasnya.

Baca juga: SWI Sudah Blokir 426 Pinjol Ilegal hingga Pertengahan 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com