Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Thrifting Dilarang, Mau Makan Apa? Nyari Kerjaan Susah..."

Kompas.com - 17/03/2023, 07:03 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Kalau Thrifting dilarang, mau makan apa? Nyari kerjaan susah sekarang," keluh Elmi salah satu pedagang pakain bekas impor atau sering disebut thrifting di Pasar Senen saat ditanyakan tanggapannya mengenai larangan pemerintah menjual thrifting, Kamis (16/3/2023).

Elmi beralasan, thrifting memberikan dampak positif baik bagi banyak pihak. Untuk mahasiswa, dengan adanya thrifting, bisa memiliki beragam baju dengan berbagai merek mahal namun harga murah. Pun dengan ibu-ibu.

"Kan kebanyakan yang beli itu yah mahasiswa dan ibu-ibu untuk baju anak-anaknya. Sementara kalau yang kayak saya yah bisa bekerja, ada penghasilan. Toh cari uang juga susah," kata Elmi.

Baca juga: Kemenkop UKM Minta TikTok dkk Turunkan Konten Kreator yang Bikin Promosi Thrifting

Selain itu menurut Elmi, thrifting memberikan penghasilan bagi usaha-usaha lainnya salah satunya adalah usaha laundry.

"Yang kerja di thrifting itu banyak, enggak 1 atau 2 orang. Kalau misal ditiadakan banyak pengangguran," kata dia.

Sementara Pemerintah sendiri menilai thrifting memberikan dampak negatif yang besar bagi Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi.

Pasar Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia memang masih didominasi oleh permintaan dalam negeri.

Untuk itu, kehadiran pakaian bekas impor tentu dapat mengancam pasar garmen dalam negeri. Hal ini lantaran produk pakaian bekas impor menawarkan harga yang jauh lebih murah. Tak sampai di sana, industri TPT juga masih harus bergelut dengan baju impor yang membanjiri platform ecommerce.

Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, ekspor industri TPT di Indonesia tidak sampai 30 persen dari total produksi.

"Utamanya tetap industri TPT itu tetap mengandalkan market dalam negeri. Jadi market dalam negeri ini harus dijaga banget," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (14/3/2023).

Jemmy bilang, pasar industri TPT dalam negeri tetap menjadi tumpuan industri nasional karena mencapai 70 persen. "Bukan industri TPT nasional saja yang melihat industri TPT nasional itu bagus dan mereka katakan cukup seksi," imbuh dia.

Jemmy bilang, para eksportir industri TPT sekarang mengalami gangguan karena permintaan dari Eropa dan Amerika turun. Untuk itu, sektor industri tersebut juga mulai menyasar sektor dalam negeri. "Ini benar-benar harus kita jaga market dalam negeri," kata dia.

Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, larangan pakaian bekas impor akan melindungi produk UMKM sektor tekstil di dalam negeri.

"Di tengah gerakan mencintai produk dalam negeri, ada penyelundupan produk pakaian bekas. Itu tidak sejalan dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Lebih rinci, Teten menjelaskan, saat ini terdapat beberapa tantangan yang membuat ekonomi melambat. Oleh karena itu, adanya pakaian bekas impor ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.

"Apalagi industri tekstil, alas kaki, dan furniture masuk jenis padat karya yang rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," imbuh dia.

Da mengungkapkan, bila sampai pasar domestik pakaian diambil oleh pakaian bekas impor makan akan banyak pengangguran di Indonesia. Ketika pengangguran tinggi, daya beli masyarakat turun.

"Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," papar dia.

Selain itu dari pakaian bekas impor juga memberikan dampak dari sisi kesehatan dan lingkugan. Menurut Teten, impor pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dan mencemari lingkungan.

Teten mengusulkan, ke depannya ada pelarangan terbatas juga untuk produk lainnya, misalnya sepatu yang juga banyak ditemukan dalam impor barang bekas.

Pihaknya juga akan membatasi penjualan pakaian impor bekas ini di platform e-commerce dan media sosial. Ia menjabarkan, pelaku UMKM yang menjual produk pakaian impor bekas dapat berpindah halauan dengan bisnis model lain. Pelaku UMKM bisa membuat kreasi dari pakaian bekas lokal atau reworking.

"Pelaku UMKM itu sangat resilien, sehingga dapat berpindah halauan bisnis dengan cepat, terbukti saat pandemi Covid-19 lalu," katanya.

Baca juga: Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

Upaya Pemerintah

Jauh sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian bekas impor .

Di kalangan anak muda, jual beli pakaian bekas impor dikenal dengan istilah thrifting.

Rencananya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga akan melakukan penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini.

Hal itu katanya, penertiban itu akan dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Berikan sanksi

Pemerintah juga sudah menggodok aturan larangan tersebut dengan memberikan sanski.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Moga mengatakan, pihaknya masih kesulitan dalam menertibkan pergerakan bisnis pakaian bekas impor karena impor dilakukan di jalur-jalur yang tak dikawal petugas.

Oleh karena itu, ia bilang, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut.

Baca juga: Sanksi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com