JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penjualan pakaian bekas impor.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, larangan penjualan baju bekas impor ini tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Ia mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Antisipasi Impor Sepatu Bekas, Pemerintah Bentuk Tim Satgas
"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Moga mengatakan, pihaknya masih kesulitan dalam menertibkan pergerakan bisnis pakaian bekas impor karena impor dilakukan di jalur-jalur yang tak dikawal petugas.
Karenanya, kata dia, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut.
Baca juga: Kemendag Musnahkan Produk Elektronik hingga Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
"Selain itu kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui impor pakaian bekas untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, sejak Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan, Kemendag mengamankan ratusan pakaian bekas impor.
"Di 2022 kita mengamankan 750 bal di Kabupaten Karawang," ucap dia.
Baca juga: Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas, Ini Alasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.