JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang.
"Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas," ujar Mendag Zulhas di sela-sela pembakaran pakaian bekas dari impor, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kemendag Kirimkan 1,3 Juta Liter Migor Minyakita ke Wilayah Timur Indonesia
Zulhas mengakui memang sulit membedakan antara produk impor ilegal atau bukan di pasaran. Walau demikian dia menegaskan, jika ditemukan adanya impor pakaian bekas, pihaknya akan bertindak tegas.
"Kalau ada kami cari, kami musnahkan," kata Zulhas.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur.
"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.
Baca juga: Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Rp 8,5 Miliar
Sebelumnya, pemerintah melarang importasi baju bekas. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Oleh sebab itu Veri mengajak masyarakat untuk juga bisa mengadukan juga menemukan gudang atau sumber dari impor baju bekas.
"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag," kata Veri.
Baca juga: Kemendag Temukan Produk Impor Baja Ilegal Senilai Rp 41,68 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.