Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Kompas.com - 23/03/2023, 10:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.

Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut adalah tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca juga: Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Surat edaran mengenai jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Senin (20/3/2023).

Jam kerja ASN 5 hari kerja

Dalam peraturan jam kerja ASN terbaru, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN dengan 6 hari kerja.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja ASN selama puasa di bulan Ramadhan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat.

Baca juga: The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

Adapun jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 5 hari kerja adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja ASN 6 hari kerja

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN terbaru berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali untuk hari Jumat.

Berikut jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 6 hari kerja:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Ketentuan batas jam kerja ASN selama puasa

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Dalam Negeri tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com