Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri

Kompas.com - 23/03/2023, 14:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait fasilitas pembebasan bea masuk barang pribadi yang dibawa dari luar negeri atau barang pindahan tengah menjadi pertanyaan sejumlah orang.

Hal itu tidak terlepas dari viralnya sebuah cuitan yang mengeluhkan dikenakannya bea masuk sebesar Rp 4 juta atas piala yang didapat dari sebuah kejuaraan di Jepang.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun @zahratunnisaf, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

Lantas sebenarnya bagaimana ketentuan dari fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan?

Fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Ketentuan itu juga menyebutkan, atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk, namun tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Adapun fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan boleh dinikmati oleh PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri, diplomat/pejabat negara yang bertugas di luar negeri, warga sipil yang belajar atau bekerja di luar negeri, serta warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Soal Pencatatan Impor Baju Bekas

Syarat importasi barang pindahan

Melansir situs resmi DJBC, barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk.

Oleh karenanya, terdapat syarat importasi barang pindahan yang diperlukan agar dapat menikmati fasilitas bebas bea masuk.

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
  • Mengisi formulir PIBK
  • Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Melampirkan Invoice+Packing List
  • Melampirkan Passport Asli
  • Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  • Melampirkan Surat Keputusan (SKEP) Penempatan Tugas
  • Melampirkan SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  • IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing).

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses impor barang pindahan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  • Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas.
  • Lalu mengajukan PIBK kepada kepala kantor kepabeanan.
  • Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik.
  • Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
  • Barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

Demikian informasi seputar fasilitas bebas bea masuk untuk pindahan dari luar negeri. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Netizen Keluhkan Terima Piala dari Jepang Kena Bea Masuk Rp 4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com