Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Kompas.com - 25/03/2023, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melihat ada kemungkinan tiket mudik gratis dari Kemenhub diperjualbelikan oleh masyarakat.

Namun, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, sejak diterapkannya sistem pendaftaran mudik gratis saat ini, kemungkinan diperjualbelikan sangat kecil.

"Kalau akan diperjualbelikan ya kemungkinan kita ada tapi kecil. Mungkin jual-beli dengan tetangga atau saudara misalnya," ujarnya saat media briefing Mudik Gratis 2023 di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menjelaskan, Kemenhub telah mengantisipasi kemungkinan tiket mudik gratis dijual kembali dengan menerapkan sistem pendaftaram melalui aplikasi MitraDarat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Aplikasi MitraDarat memang baru dibuat dan digunakan pada pelaksanaan mudik gratis 2023. Untuk mudik gratis tahun-tahun sebelumnya, Kemenhub membuka pendaftaran melalui website dan secara langsung.

"Terkait dengan masalah antisipasi, kami semuanya menggunakan aplikasi yang namanya MitraDarat. Dalam MitraDarat ini memang ada keunggulan dibandingkan dengan tahun lalu," ucapnya.

Baca juga: Kemenhub Bakal Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2023 dengan Bus

Dengan sistem baru ini, Kemenhub membatasi satu NIK hanya bisa mendaftarkan mudik gratis untuk maksimal 4 orang. Selain itu, sistem ini juga dapat mencegah satu orang mendaftar dua kali.

Sementara bagi anak-anak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka dapat mendaftarkan diri melalui orang tuanya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

"Setiap orang (satu NIK) maksimal hanya bisa mendaftarkan 4 orang," kata dia.

Kemudian, pada mudik gratis 2023 Kemenhub juga menerapkan aturan validasi ulang bagi masyarakat yang sudah berhasil mendaftar mudik gratis.

Selain untuk menyeleksi pendaftar yang serius dan hanya coba-coba, proses validasi ulang ini juga bertujuan untuk menyocokkan data pendaftar.

"Sampai dengan H-7 kita lakukan verifikasi benar gak ini yang mendaftar sama dengan yang terdaftar di awal," tuturnya.

Baca juga: Dibuka sejak Kemarin, Ini Persyaratan Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dengan Kapal Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com