Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kompas.com - 25/03/2023, 20:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Berdasarkan aturan itu, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA, atau tidak di bawah TBB, beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator penerbangan sipil bertugas tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif agar sesuai ketentuan guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha maskapai.

Kemenhub pun merasa perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.

Ditjen Perhubungan Udara bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai perlu berkolaborasi melakukan kajian dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Kristi menuturkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," tutup Kristi.

Baca juga: Perang Harga Tiket Pesawat: Menguntungkan atau Merugikan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Hilirisasi Pertanian oleh BSIP Didukung Komisi IV

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Hilirisasi Pertanian oleh BSIP Didukung Komisi IV

Rilis
Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online

Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online

Whats New
Cara Cek Tilang Elektronik

Cara Cek Tilang Elektronik

Whats New
Survei Visa: E-Wallet Paling Banyak Digunakan Gen Z dalam Pembayaran Digital

Survei Visa: E-Wallet Paling Banyak Digunakan Gen Z dalam Pembayaran Digital

Whats New
Kekhawatiran Harga Tiket KA Makin Mahal Bila KAI Dibebani Kereta Cepat

Kekhawatiran Harga Tiket KA Makin Mahal Bila KAI Dibebani Kereta Cepat

Whats New
Soal Nasabah Bunuh Diri, AdaKami: Tidak Ada di File Kami...

Soal Nasabah Bunuh Diri, AdaKami: Tidak Ada di File Kami...

Whats New
Ini Sederet Kelebihan KBstar, Mobile Banking Serbabisa dari Bank KB Bukopin

Ini Sederet Kelebihan KBstar, Mobile Banking Serbabisa dari Bank KB Bukopin

BrandzView
Kisah Inspiratif Sido Muncul, Dapat Untung Usai Iklankan Anna Maria dan Mbah Maridjan

Kisah Inspiratif Sido Muncul, Dapat Untung Usai Iklankan Anna Maria dan Mbah Maridjan

BrandzView
Pemerintah Andalkan APBN untuk Jaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Andalkan APBN untuk Jaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Whats New
Perkuat Transformasi Digital, LinkAja Gandeng Indolima

Perkuat Transformasi Digital, LinkAja Gandeng Indolima

Rilis
Nilai Transaksi Kripto Merosot, tapi Jumlah Investor Naik

Nilai Transaksi Kripto Merosot, tapi Jumlah Investor Naik

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Stagnan

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Stagnan

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Penerima Bakal Kantongi Rp 4,2 Juta

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Penerima Bakal Kantongi Rp 4,2 Juta

Work Smart
Gencar Lakukan Transformasi Digital, Kimia Farma Apotek Raih Peringkat Pertama pada Tokopedia Top Seller Fest 2023

Gencar Lakukan Transformasi Digital, Kimia Farma Apotek Raih Peringkat Pertama pada Tokopedia Top Seller Fest 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com