Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Perang Harga Tiket Pesawat: Menguntungkan atau Merugikan?

Kompas.com - 15/03/2023, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEORANG teman mengirim link berita online kepada saya. Inti beritanya adalah salah satu maskapai penerbangan menjual tiket sangat murah, di bawah ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Disebutkan juga bahwa perang harga tiket murah penerbangan sudah dimulai.

Di berita sebenarnya sudah disebutkan bahwa harga tiket itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Walaupun judulnya Tarif Batas Atas (TBA), di aturan tersebut diatur juga tentang Tarif Batas Bawah (TBB).

Link berita itu saya forward ke grup whatsapp yang berisi teman-teman beragam profesi dan latar belakang. Tanggapannya beragam. Ada yang senang dapat tiket murah.

Ada yang menganggap ini hanya gimmick maskapai untuk melariskan dagangannya. Namun tak sedikit yang bertanya khawatir, “Ada apakah ini?”

Sebagai konsumen, wajar bila kita senang dapat tiket murah. Karena dalam hitungan praktis, sisa uang dapat kita pakai untuk keperluan lainnya. Lumayan.

Namun apakah memang harus seperti itu? Nah, mari kita coba kulik soal perang harga tiket pesawat ini dengan perspektif yang lebih luas.

Saya kutip dari KM 106, dinyatakan bahwa pengaturan tarif penerbangan oleh pemerintah adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam hal ini aspek kepentingan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan tidak sehat, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan.

Jika dipilah, ada dua komponen besar yang didapat, yaitu perlindungan terhadap konsumen (penumpang) dan di sisi lain perlindungan terhadap produsen dalam hal ini maskapai penerbangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+