Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 29/03/2023, 16:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban sebagai seorang warga negara. Adapun pajak yang dibayarkan bergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah sehingga kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi ataupun sebuah badan.

Kini, bagi pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraan secara daring (online) sehingga tak perlu antre di kantor Samsat.

Samsat menyediakan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan. Nah, membayar pajak kendaraan lewat SIGNAL sekarang bisa dilakukan di Tokopedia.

Baca juga: Selama Ramadhan, Kantor Pajak Hanya Beroperasi sampai Jam 3 Sore

Berikut ini cara registrasi aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan:

1. Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.

2. Masukkan kata sandi, lalu ulangi kata sandi.

3. Masukkan foto e-KTP.

4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.

5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

6. Registrasi berhasil.

7. Selanjutnya Anda akan melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah mendaftarkan akun, anda bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri ke aplikasi Signal. Berikut cara mendaftarkan kendaraan di aplikasi Signal Samsat:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Tahap selanjutnya, Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah lewat Signal di Tokopedia, berikut ini cara melakukan pembayarannya:

1. Buka laman website Tokopedia Samsat Online (https://www.tokopedia.com/pajak/samsat/signal/).

2. Masukan kode bayar yang kamu dapatkan dari aplikasi SIGNAL.

3. Klik tombol Beli/Bayar.

4. Selanjutnya, akan muncul detail Tagihan SIGNAL yang harus kamu bayar. Kemudian klik tombol Lanjut.

5. Pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA. Anda juga bisa bayar langsung di Alfamart atau Indomaret. Selain itu, anda dapat membayar Tagihan SIGNAL melalui Tokopedia lewat metode cicilan.

6. Setelah pembayaran berhasil, silakan cek aplikasi SIGNAL untuk pengaturan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com