Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 29/03/2023, 16:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban sebagai seorang warga negara. Adapun pajak yang dibayarkan bergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah sehingga kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi ataupun sebuah badan.

Kini, bagi pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraan secara daring (online) sehingga tak perlu antre di kantor Samsat.

Samsat menyediakan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan. Nah, membayar pajak kendaraan lewat SIGNAL sekarang bisa dilakukan di Tokopedia.

Baca juga: Selama Ramadhan, Kantor Pajak Hanya Beroperasi sampai Jam 3 Sore

Berikut ini cara registrasi aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan:

1. Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.

2. Masukkan kata sandi, lalu ulangi kata sandi.

3. Masukkan foto e-KTP.

4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.

5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

6. Registrasi berhasil.

7. Selanjutnya Anda akan melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah mendaftarkan akun, anda bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri ke aplikasi Signal. Berikut cara mendaftarkan kendaraan di aplikasi Signal Samsat:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Tahap selanjutnya, Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah lewat Signal di Tokopedia, berikut ini cara melakukan pembayarannya:

1. Buka laman website Tokopedia Samsat Online (https://www.tokopedia.com/pajak/samsat/signal/).

2. Masukan kode bayar yang kamu dapatkan dari aplikasi SIGNAL.

3. Klik tombol Beli/Bayar.

4. Selanjutnya, akan muncul detail Tagihan SIGNAL yang harus kamu bayar. Kemudian klik tombol Lanjut.

5. Pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA. Anda juga bisa bayar langsung di Alfamart atau Indomaret. Selain itu, anda dapat membayar Tagihan SIGNAL melalui Tokopedia lewat metode cicilan.

6. Setelah pembayaran berhasil, silakan cek aplikasi SIGNAL untuk pengaturan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com