Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Kompas.com - 29/03/2023, 17:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun ini, ASN akan menerima THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat beserta 50 persen tunjangan kinerja (tukin), atau tidak berubah dari tahun lalu.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga mengatur pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 memang sudah cukup terkendali. Namun, pemulihan ekonomi dinilai menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: THR PNS Cair dengan Tukin Cuma 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani

Bendahara negara itu mendetail, komponen pemberian THR yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Diduga Dikorupsi, Berapa Tukin PNS Kementerian ESDM?


Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak komponen THR ASN memang mengalami penyesuaian. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon 2 beserta pensiunan, dengan komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat tanpa tukin.

Pada tahun berikutnya, komponen THR yang diberikan tidak berubah, namun seluruh ASN mendapatkannya. Baru pada 2022 komponen THR mengalami penyusiaian, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com