Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Henry MP Siahaan
Advokat, Peneliti, dan Dosen

Advokat, peneliti, dan dosen

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Kompas.com - 30/03/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELUM lama ini, pemerintah terlihat semakin gencar dan tegas melarang penjualan produk pakaian bekas impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahkan melakukan gerakan pembakaran pakaian bekas impor di beberapa lokasi.

Larangan ini sesungguhnya telah ada sejak dua tahun lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Namun realitasnya tak semudah itu menerapkan aturan di lapangan karena ternyata pasar pakaian bekas masih besar karena permintaannya masih tinggi.

Di Indonesia, pasar atau toko-toko pakaian bekas masih antusias dikunjungi kosumennya. Dengan kata lain, aktivitas membeli pakaian bekas (thrifting) masih banyak diminati oleh masyarakat.

Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan thrifting semakin digemari, yaitu faktor ekonomi karena masyarakat bisa mendapatkan barang-barang bermerek dengan harga lebih murah dan faktor tren.

Melalui larangan ini, pemerintah berharap dapat melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, menengah (SMKM) lokal, khususnya bidang tekstil.

Selain masalah kesehatan dan lingkungan, thrifting impor juga dianggap tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang belakangan kerap digaungkan pemerintah.

Para pedagang terancam akan kehilangan mata pencahariannya sebagai pedagang pakaian bekas akibat rencana pemerintah mengeluarkan aturan melarang mengimpor pakaian bekas.DEFRIATNO NEKE Para pedagang terancam akan kehilangan mata pencahariannya sebagai pedagang pakaian bekas akibat rencana pemerintah mengeluarkan aturan melarang mengimpor pakaian bekas.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Kebijakan pemerintah dianggap tidak menyentuh persoalan yang sebenarnya.

Industri tekstil nasional sebenarnya tidak terlalu terpengaruh oleh impor pakaian bekas. Namun justru terpengaruh besarnya porsi impor tekstil nasional, yang didominasi oleh impor tekstil dan berbahan tekstil dari China dan negara lainya.

Datanya memang menunjukkan demikian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam 5 tahun terakhir Indonesia memang kebanjiran rata-rata 2,25 juta ton produk tekstil tiap tahunnya.

Volume impor tekstil Indonesia juga tercatat meningkat 21,11 persen menjadi 2,2 juta ton pada 2021 dibanding tahun sebelumnya.

Lima negara asal impor terbesar adalah Tiongkok 990,20 ribu ton, Brasil 174,80 ribu ton, Amerika Serikat 137,90 ribu ton, Korea Selatan 122,10 ribu ton, dan Australia 115,90 ribu ton.

Jadi sangat bisa dipahami penolakan dari banyak pihak di sini atas kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia, karena tak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya yang ada di seputar tekstil dan industri tekstil.

Persoalan utama industri tekstil kita adalah pelemahan daya saing dibanding industri tekstil di negara-negara tetangga. Dalam bahasa ekonomi, industri tekstil kita terancam gelombang deindustrialisasi.

Ditambah tekanan resesi global sejak pertengahan tahun lalu, yang menekan permintaan perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor nasional, terutama perusahaan tekstil dan garmen.

Menyikapi kondisi ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan peraturan menteri yang memberi lampu hijau kepada perusahaan ekspor untuk memangkas gaji pekerjanya maksimum sampai 25 persen.

Artinya, persoalan industri tekstil kita bukan terletak pada adanya tekanan impor pakaian bekas atau tidak, tapi pada menurunnya daya saing dan semakin kuatnya temanan tekstil impor yang membuat pasar domestik semakin dibanjiri produk tekstil dari negara lain.

Dengan kata lain, kebijakan utama yang harus diambil pemerintah sebenarnya bukanlah melarang impor, tapi menguatkan kembali industri tekstil kita sampai bisa kembali bersaing dengan negara lainnya seperti fakta tahun 1980-1990 awal.

Tak bisa dipungkiri, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), selain menyumbang ekspor yang terbilang lumayan besar, juga menyerap cukup banyak tenaga kerja. Itulah sebabnya, industri TPT masuk ke kelompok padat karya.

Industri semacam ini sejatinya masih sangat dibutuhkan negeri kita yang memiliki angkatan kerja sangat banyak dan mayoritas masih berpendidikan rendah.

Oleh karena itu, industri yang sangat strategis ini layak mendapatkan dukungan serius dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan semua pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota serta kabupaten.

Beberapa hal perlu dilakukan oleh pemerintah agar industri TPT bisa kembali berjaya.

Pertama, pemerintah perlu mendorong masuknya teknologi terbaik di sektor TPT, guna meningkatkan kualitas, produktivitas, efisiensi, maupun untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang.

Artinya, pemerintah wajib membantu sektor industri untuk mengganti mesin-mesin TPT yang sudah usang dengan yang lebih modern dan efisien, antara lain dengan memberikan kredit program yang bunganya disubsidi, misalnya.

Karena melihat perkembangan insdustri saat ini, modernisasi mesin layak diberi prioritas, antara lain karena di industri tersebut banyak yang masih berkategori usaha kecil-menengah (UKM) yang umurnya sudah tua.

Kedua, mengingat beban biaya listrik dan gas yang cukup signifikan pada industri TPT, maka pemerintah harus pula berusaha untuk menurunkan biaya energi.

Tarif listrik maupun harga gas industri harus disesuaikan seperti negara tetangga, khusus untuk sektor industri TPT.

Jika dilihat secara komparatif, salah satu yang membuat TPT Vietnam lebih unggul dari Indonesia adalah karena tarif listrik untuk industri TPT di sana jauh lebih murah.

Ketiga, pemerintah Indonesia tak perlu sungkan untuk mengikuti jejak Vietnam yang gencar melakukan berbagai pendekatan kepada negara-negara tujuan ekspor potensial, baik lewat kerja sama bilateral maupun multilateral.

Pemerintahan Jokowi tak perlu ragu untuk mengikuti jejak Vietnam yang memperoleh kemudahan ekspor dengan mencapai kesepakatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa (UE).

Hingga hari kini, TPT RI masih kena bea masuk ke pasar UE, padahal produk Vietnam bea masuknya sudah 0 persen karena menjalin kerja sama perdagangan bebas dengan mereka.

Dengan kata lain, pemerintah harus segera merealisasikan kesepakatan kerja sama ekonomi komprehensif atau comprehensive economic partnership agreement (CEPA) dengan Uni Eropa, khusus untuk TPT Indonesia, agar tidak kalah bersaing dengan Vietnam di pasar Eropa.

Karena sekalipun Eropa dilanda kelesuan ekonomi, pasar TPT ternyata masih tetap bagus karena tingkat pendapatan masyarakatnya tinggi dan menjadi kiblat mode utama dunia.

Selain itu, secara teknis kontrak dengan pembeli-pembeli UE jauh lebih aman dan ada kepastian pembayaran dibanding pasar baru seperti di Afrika.

Dengan tercapainya kerja sama semacam itu, Indonesia bisa langsung menggenjot ekspor TPT secara signifikan pada tahun-tahun mendatang, agar pasar domestik dan pasar internasional sama-sama bisa digarap secara bersamaan.

Keempat, pemerintah juga tak boleh lupa dalam menegakkan peraturan untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan penyelundupan TPT, yang tidak membayar bea masuk dan tidak berkontribusi terhadap pajak.

Mengingat produk TPT ilegal yang masuk ke Indonesia diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.

Saya kira, tak ada salahnya pemerintah menenggelamkan kapal-kapal yang digunakan untuk melakukan penyelundupan, meniru langkah tegas pemerintah yang menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan di masa Menteri Susi Pudjiastuti.

Sebagian besar produk selundupan tersebut berasal dari Tiongkok, yang masuk lewat negara jiran Singapura dan Malaysia. Konon, produk tersebut selanjutnya diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan ’tikus’ di Kalimantan dan Sulawesi.

Dengan demikian, pasar dalam negeri yang besar dapat diisi produk-produk negeri sendiri dan industri domestik mendapat perlindungan hukum yang adil.

Sementara di pasar internasional, TPT kita juga bisa berbicara banyak dan tidak kalah saing oleh produk TPT dari negara lain.

Alasan strategisnya sangat jelas, Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bukanlah sunset industry. Industri TPT bahkan masih menjadi penyumbang devisa sektor nonmigas terbesar kelima, mengalahkan ekspor barang dari besi dan baja, bubur kayu (pulp), timah, maupun makanan olahan.

Jadi jika pun industri di Tanah Air semacam ini acap dipandang sebelah mata dan dicibir karena dengan Vietnam pun kalah, ini antara lain karena minimnya dukungan pemerintah.

Bahkan, pemerintah sudah lama lalai melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal maupun praktik perdagangan tidak fair dari sejumlah negara.

Padahal, ditopang jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta atau terbesar keempat di dunia, sesungguhnya masa depan industri TPT ini masih sangat cerah.

Di mana-mana, orang berburu pakaian baru jika sedang berpergian ke berbagai pusat perbelanjaan.

Acara-acara penting hingga pesta-pesta biasa pun membutuhkan baju baru. Liburan atau wisata keluarga juga dipenuhi oleh-oleh aneka kaos hingga kain khas daerah setempat.

Bahkan, industri ini juga menumbuhkan budaya nasional yang adi luhung dan bernilai ekonomi tinggi seperti batik, yang tak lekang oleh zaman.

Dan pasar Indonesia yang menggiurkan ini juga ditopang jumlah kelas menengah Indonesia yang terus bertambah dan pertumbuhan ekonomi yang masih sekitar 5 persen. Sehingga tak heran jika negeri ini dibanjiri impor TPT dari berbagai negara.

Jadi pendek kata, jika Indonesia ingin memiliki sektor industri yang berkontribusi terhadap ekspor dan yang berkapasitas besar dalam menyerap tenaga kerja, industri TPT sudah selayaknya tidak dilupakan.

Upayanya tentu tak sekadar melarang pakaian impor bekas, yang secara skala sangat kurang berpengaruh terhadap performa industri tekstil nasional, tapi harus sistematis dan fundamental yang bertujuan meningkatkan kembali daya saing industri tekstil nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Earn Smart
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Whats New
Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Whats New
Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal 'Naik Kelas'

Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal "Naik Kelas"

Whats New
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 'Social Commerce' yang Keukeuh Jualan

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha "Social Commerce" yang Keukeuh Jualan

Whats New
Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Whats New
Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Whats New
Link PDF Formasi PPPK 2023 di Kementerian PUPR

Link PDF Formasi PPPK 2023 di Kementerian PUPR

Work Smart
Perkuat Ekosistem, Induk Perusahaan AirAsia Gandeng Garuda Indonesia

Perkuat Ekosistem, Induk Perusahaan AirAsia Gandeng Garuda Indonesia

Whats New
Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Whats New
Update Pembangunan Kompleks BUMN di IKN, Erick Thohir: Kita Dahulukan Kemenko

Update Pembangunan Kompleks BUMN di IKN, Erick Thohir: Kita Dahulukan Kemenko

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com