Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Papan Pemantauan Khusus Bursa Dinilai dapat Menghindarkan Investor dari Praktik "Saham Gorengan"

Kompas.com - 10/04/2023, 17:34 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia akan segera meluncurkan papan pencatatan saham baru, yakni papan pemantauan khusus. Kehadiran papan pencatatan saham anyar itu dinilai akan memberikan sejumlah manfaat bagi investor.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, salah satu manfaat dari kehadiran papan pemantauan khusus adalahinvestor dapat terhindar dari jebakan praktik jual beli “saham gorengan” dan saham yang sering masuk Unusual Market Activity atau (UMA).

“Sebenarnya papan ini memiliki manfaat bagi investor yang sering terjebak investasi ke saham tersebut dan nyangkut. Investor sekarang bisa tahu apa yang dianggap saham gorengan dan saham yang mengalami UMA menurut BEI,” ujar Arjun kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Manfaat Papan Pemantauan Khusus yang Bakal Diluncurkan BEI

Menurutnya, peluncuran papan pemantauan khusus ini dapat membantu investor menghindar dari jebakan investasi ke saham-saham gorengan. Sebab, papan pencatatan itu dapat membantu aspek penilaian investor terhadap saham yang diminati.

"Papan ini menurut saya bertindak sebagai peringatan kepada investor untuk menghindari saham-saham tersebut atau setidaknya waspada terhadap risiko tinggi yang berada di saham tersebut sebelum berinvestasi,” kata Arjun.

Bukan hanya kepada investor, kehadiran papan pemantauan khusus juga dinilai dapat memberikan manfaat bagi manajer investasi (MI). Sebab, MI bisa menghindari saham-saham tersebut agar bisa memberikan return yang stabil kepada investor.

“Namun, pengaruhnya hanya akan terjadi pada reksa dana saham, sementara untuk reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap tidak. Harapan saya langkah ini bisa memfasilitasi investasi yang lebih tanggung jawab dan bijak,” ucapnya.

Baca juga: Kriteria Perusahaan Tercatat yang Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus


Sebelumnya, BEI menjelaskan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus. Salah satu dari kriteria tersebut yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00.

“Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com