Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indra Sukmawan
Dosen

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Pembatasan Ekspor Nikel dan Keamanan Nasional Indonesia

Kompas.com - 12/04/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lebih jauh, Dewan Negara dan lembaga semacam Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) berwenang merekomendasikan pembatasan ekspor sumber daya alam dalam rangka memelihara keamanan nasional dan kepentingan nasional.

Bagi China, sumber daya adalah input penting bagi pembangunan industri nasional secara keseluruhan.

Tidak selalu soal industri pertahanan, termasuk juga industri energi baru terbarukan dan kendaraan listrik membutuhkan sumber daya yang dimaksud.

Amerika Serikat lebih komprehensif lagi. Sejak Undang-Undang Produksi Pertahanan 1950 keluar, para pengambil kebijakan di Washington selalu menghubungkan pembangunan industri dalam negeri dengan keamanan nasional.

Bahkan sejak 1960-an, Kementerian Perdagangan telah menentukan, sumber daya apa saja dan infrastruktur kritis mana saja yang dibutuhkan industri pertahanan.

Salah satu kesimpulannya, para pengambil kebijakan menganggap komoditas besi dan aluminium tergolong esensial bagi keamanan nasional Amerika Serikat.

Sejarah ini yang kemudian menjadi legitimasi mantan Presiden Trump menerapkan tarif 25 persen untuk impor besi dan 10 persen untuk impor aluminium. Kemudian diperkuat lagi oleh Presiden Biden dengan mengeluarkan Undang-Undang Produksi Pertahanan 2020.

Dalam konteks Indonesia, tidak perlu sampai mempercepat pengesahan Undang-Undang Keamanan Nasional atau membuat Undang-Undang Produksi Pertahanan.

Sebaliknya, optimalkan materi peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti Undang-Undang Pertahanan, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Mineral dan Batubara dll.

Tantangan bagi Indonesia dalam melakukan banding di WTO nanti -apabila menggunakan argumen Keamanan Nasional, adalah mendefinisikan ulang dengan detail keamanan nasionalnya, terutama yang berkenaan dengan kepentingan ekonomi -seperti dalam hilirisasi mineral.

Serta melakukan integrasi dan sinergi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keamanan (tradisional) dan bidang ekonomi. Ini adalah konsekuensi dari sistem keamanan nasional yang parsial yang diadopsi Bangsa Indonesia.

Konkretnya, Dewan Ketahanan Nasional atau Lembaga Ketahanan Nasional segera urun rembug bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertahanan mengenai kebijakan perdagangan/ investasi dengan dasar keamanan nasional.

Diskursus mengenai keamanan nasional di ruang publik perlu dibuka kembali. Lalu terakhir, lebih konkret lagi apabila Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri terkait mempertegas lagi ke Uni Eropa, bahwa pembatasan ekspor nikel adalah keamanan nasional Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com