2. Bagi penumpang usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Baca juga: Serikat Buruh Sebut Kualitas Penanganan Pengaduan THR Rendah
3. Bagi penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.