Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Promosi Produk Halal dalam Persimpangan

Kompas.com - 17/04/2023, 06:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, kondisi ekonomi yang kuat, tingkat keyakinan agama juga menjadi faktor konsumsi produk halal.

Secara umum, derajat religiusitas merupakan faktor yang signifikan dalam mengonsumsi makanan halal. Indonesia, volume ekonomi 20 besar dunia dan proporsi penduduk Muslim yang signifikan (87,8 persen), merupakan potensi untuk pengembangan pasar halal.

Legalitas halal di Indonesia

Setelah terbitnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (“UU 33/2014”), pemerintah Indonesia kini berada dalam posisi strategis untuk mengeluarkan sertifikasi halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menjadi lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa tentang kehalalan suatu produk di Indonesia.

Sebagai bagian dari perangkat MUI dalam menetapkan kehalalan produk, “Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI” pada awalnya merupakan lembaga satu-satunya yang melakukan uji produk halal.

Sekarang Laboratorium Produk Halal (LPH) juga dapat dibuka oleh LPH swasta dan perguruan tinggi.

Untuk menjalankan fungsinya, “BPJPH” bekerjasama dengan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa produk halal dan dengan berbagai instansi antara lain Kementerian Kesehatan, Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Obat dan Badan Pengawas Pangan (POM) dan berbagai instansi terkait.

Berdasarkan Undang-undang, regulasi halal seharusnya sudah mulai berlaku pada tahun 2014, telah terjadi keterlambatan penerbitan peraturan operasional dan fungsi BPJPH sebagai regulator pemerintah, penerbit sertifikat halal dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesadaran konsumen, pemantauan dan pengawasan produk halal.

Keterlambatan regulasi operasional ini menghambat pengembangan pasar halal di Indonesia. Ada kesan masa transisi lembaga sertifikasi dan lembaga uji halal dari sistem lama ke yang baru masih belum lancar.

Sertifikasi halal di Indonesia juga masih berjalan sendiri. Peraturan Halal Indonesia tidak mencakup insentif halal dan investasi.

Berdasarkan laporan Global Corporate 2020, industri makanan Indonesia tidak memiliki produk unggulan di pasar global, meskipun beberapa produk halal lokalnya memiliki potensi untuk memperluas pasar global.

Menurut laporan Dinar Standard (2022), ada sejumlah kecil pelaku pasar yang berpartisipasi di pasar global.

Mereka masih memiliki kelemahan dalam R&D dan teknologi bahan-bahan halal. Tidak ada implementasi hukum dan peraturan khusus untuk fasilitasi ekspor, menarik investor di sektor halal dan mengembangkan pusat industri halal.

Dari analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dari pasar halal disimpulkan bahwa Indonesia dapat mencapai potensinya sebagai pemain produk halal di pasar global.

Adanya kepastian regulasi yang cukup komprehensif dan adanya lembaga pemerintah sebagai regulator menjadi bukti dukungan pemerintah.

Namun beberapa peraturan operasional perlu dipercepat, pelaksanaan peraturan terutama dalam pengawasan perlu diperkuat. Sinergi antara pemerintah sebagai penerbit sertifikat halal dan MUI sebagai lembaga fatwa halal perlu ditingkatkan.

Untuk dapat bersaing di pasar global, perlu adanya insentif investasi dan perdagangan produk ekspor serta investasi produk halal dari luar negeri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com