Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker: Hingga 17 April 2023, Posko THR Terima 1.394 Aduan THR

Kompas.com - 17/04/2023, 19:56 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanus mengatakan, hingga Senin (17/4/2023), Posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan telah menerima 1.394 aduan THR.

Anwar Sanusi menjelaskan, dari 1.394 aduan THR yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota,” katanya melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Adapun dari sisi sebaran aduan rinciannya adalah di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Provinsi Sumatera Utara (24), Sumatera Barat (18), Riau (17), Jambi (11), Sumatera Selatan (24).

Lalu Bengkulu (1) Lampung (5), Kepulauan Bangka Belitung (5), Kepulauan Riau (17), DKI Jakarta (455), Jawa Barat (322), Jawa Tengah (147), Daerah Istimewa Yogyakarta (43), Jawa Timur (84), dan Banten (120).

Baca juga: Posko THR Kemenaker 2023 Layani Konsultasi dan Aduan Masyarakat

Kemudian di Provinsi Bali terdapat 9 aduan, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 aduan, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 aduan, Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11), Kalimantan Selatan (17), dan Kalimantan Timur (16).

Setelah itu, Kalimantan Utara (2), Sulawesi Utara (2), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Selatan (11), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (3), dan Papua Barat (0).

Selain 1.394 aduan THR, kata dia, Posko THR 2023 telah memberikan 2.576 layanan,

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata  Anwar Sanusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com