Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Baca juga: Cegah Judi Online, Perbankan Awasi Pembukaan Rekening Nasabah
Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti pelaku usaha (UMKM) maupun konsumen.
Adapun manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran di antaranya:
Sedangkan manfaat QRIS bagi Merchant di antaranya:
Baca juga: Sektor Hulu Migas Setor Rp 52,76 Triliun ke Negara di Kuartal I-2023
Terdapat beberapa jenis pembayaran menggunakan QRIS yakni:
Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar.
Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.
QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.
QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.
Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk di-scan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.
Baca juga: Bos Sarinah Bantah Larang Pegawai Pakai Hijab
Berikut ini tahapan-tahapan atau cara membuat QRIS sebagaimana dirangkum dari laman bi.go.id:
Sebagai Pengguna:
Demikian informasi seputar cara membuat QRIS atau cara daftar QRIS bagi pelaku usaha atau merchant maupun bagi pengguna dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.