Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Skystar Ventures UMN
Praktisi Startup

Skystar Ventures UMN merupakan program inkubasi bisnis dan collaborative driven space yang didirikan oleh Universitas Multimedia Nusantara dan Kompas Gramedia Group. Visi kami ialah untuk membangun ekosistem startup yang kompeten, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang Skystar Ventures UMN? Silakan hubungi kami di 0811-1712-118, skystarventures@umn.ac.id, Instagram @skystarventures, dan LinkedIn Skystar Ventures. Let’s collaborate!

Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup

Kompas.com - 18/04/2023, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Litani Rahma Sari, S.H*

STARTUP atau perusahaan rintisan, merupakan perusahaan yang didirikan untuk mengembangkan suatu produk atau jasa berdasarkan inovasi dari pendirinya. Inovasi tersebut diyakini mampu mempermudah hidup banyak orang dan memiliki pangsa pasar.

Akan tetapi, perusahaan rintisan pada umumnya dimulai dengan biaya operasional yang tinggi dengan pendapatan terbatas.

Oleh karenanya, para pendiri perusahaan rintisan berlomba-lomba mengembangkan ide-ide kreatif untuk menarik minat para investor, baik dari teman, keluarga, bahkan hingga pemodal besar atau perusahaan investasi dan modal ventura.

Harapannya bahwa produk yang dirintis mampu take off dengan dana investasi dari para pemodal atau investor.

Pendanaan dan pertumbuhan startup selalu berjalan beriringan. Dalam proses pendanaan tersebut, startup tak boleh lepas dari sisi hukum.

Startup harus memiliki bentuk badan usaha yang tepat agar dalam perjalanannya dapat memenuhi kebutuhan pendanaan sekaligus bertumbuh dalam koridor hukum yang berlaku terhadap kegiatan usaha startup tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi finansial (fintech), tunduk pada peraturan di bidang keuangan dan jasa keuangan seperti peraturan otoritas jasa keuangan dan/atau peraturan Bank Indonesia.

Jika startup tidak memiliki bentuk badan usaha yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sektoral di bidangnya, sangat mungkin startup tidak dapat beroperasi dengan legal, apalagi dapat menarik investor untuk mendanai perusahaan tersebut.

Di berbagai peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan usaha, umumnya disyaratkan badan usaha harus berbentuk badan hukum (rechtpersoon).

Apa itu badan hukum? Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan badan hukum sebagai badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya).

Dalam konsep hukum, badan hukum merupakan orang buatan yang diciptakan atau diperkenankan ada (exist) oleh hukum jika badan ini memenuhi syarat-syarat yang tentukan oleh hukum.

Badan hukum dapat mengemban/memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti orang-perorangan pada umumnya, kecuali hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang hanya dapat dimiliki oleh manusia karena naturnya (misalnya hak waris/hak politik).

Di Indonesia, beberapa bentuk badan hukum antara lain perseroan terbatas, koperasi, perkumpulan berbadan hukum, dan yayasan.

Namun, hanya perseroan terbatas dan koperasi yang merupakan badan hukum bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha.

Ada pula badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu CV, firma, dan persekutuan perdata.

Perseroan terbatas pilihan bentuk badan startup

Dari berbagai badan usaha swasta di atas, badan usaha yang paling dikenal dan sering dijumpai di masyarakat adalah perseroan terbatas dan commanditaire vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer.

Dari segi payung hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. (juncto/bersama dengan) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

Sedangkan CV didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tua, sejak zaman kolonial, yang masih berlaku hingga sekarang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya Pasal 19 sampai Pasal 21.

Dari dua bentuk badan usaha di atas, perseroan terbatas menjadi pilihan terbanyak para pelaku startup. Beberapa hal yang membuat perseroan terbatas banyak dipilih adalah:

Bentuk badan hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com