Modal tersebut akan dibagi-bagi menjadi saham. Satu saham harus memiliki nilai nominal tertentu, misalnya Rp 100.000.
Perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian dihadapan notaris yang mana perjanjian ini menjadi anggaran dasar atau aturan yang mengikat para pihak pendiri terhadap bagaimana PT tersebut akan dijalankan.
Terdapat beberapa macam PT, yaitu, perseroan terbatas tertutup (PT), perseroan terbatas terbuka (PT Tbk), atau perseroan terbatas perorangan (PT perorangan).
Untuk perseroan terbatas tertutup, pendirian dan kepemilikan sahamnya dilakukan secara tertutup (privat). Jumlah modalnya tidak ada batas minimal, tetapi harus ada modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pemegang saham.
Sementara itu, PT Tbk atau perusahaan publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, PT perorangan merupakan perseroan badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PT perorangan hanya mengizinkan adanya satu pemegang saham perorangan dengan permodalan yang terbatas, maksimal Rp 5.000.000.000,00.
Namun, bentuk perseroan lain, seperti PT tertutup, masih membuka struktur permodalan yang besar, pun melibatkan banyak pemegang saham, selama belum melewati batas kriteria PT Tbk.
Dalam prosesnya, startup yang ingin mendirikan badan usaha PT tidak bisa langsung mendirikan PT Tbk.
Untuk mendirikan PT Tbk, startup harus melewati berbagai proses sebagai PT tertutup terlebih dahulu, pun memenuhi persyaratan perusahaan publik dalam Undang-Undang Pasar Modal untuk dapat menjadi PT Tbk.
Saham-saham dalam PT Tbk dapat ditawarkan kepada khalayak umum, dibeli dan dimiliki melalui mekanisme pembelian di bursa.
Di Indonesia, sejumlah perusahaan rintisan kini telah melantai di bursa, yakni PT Bukalapak Tbk (BUKA) dan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Dari berbagai bentuk perseroan terbatas tersebut, hanya PT perorangan yang tidak sesuai dengan bisnis perusahaan rintisan. Pasalnya, PT perorangan memiliki batasan dalam jumlah pemegang saham.
Selain itu, pada PT, para pendiri atau pemegang saham dapat menentukan lebih dari satu jenis saham yang diterbitkan atas modal yang disetor oleh pendiri atau investor.
Misalnya, ada saham yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk turut campur dalam mengusulkan anggota direksi/dewan komisaris/manajemen, tetapi ada saham yang dibatasi di mana pemegangnya tidak dapat mengusulkan manajemen.
Ada pula saham yang diberikan hak veto di mana pemegangnya dapat melakukan veto terhadap rencana korporasi tertentu, misalnya merger.
Ada pula saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan dividen terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham seri lain.
Fleksibilitas dalam membuat struktur permodalan dan saham inilah yang belum banyak diketahui dan dioptimalkan oleh para pendiri startup.
Kreativitas pendiri dalam membuat berbagai klasifikasi atau jenis saham ini dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi investor.
*Corporate Partner pada Kantor Hukum Alleco-Rahmasari Dandung & Partners
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.