Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup

STARTUP atau perusahaan rintisan, merupakan perusahaan yang didirikan untuk mengembangkan suatu produk atau jasa berdasarkan inovasi dari pendirinya. Inovasi tersebut diyakini mampu mempermudah hidup banyak orang dan memiliki pangsa pasar.

Akan tetapi, perusahaan rintisan pada umumnya dimulai dengan biaya operasional yang tinggi dengan pendapatan terbatas.

Oleh karenanya, para pendiri perusahaan rintisan berlomba-lomba mengembangkan ide-ide kreatif untuk menarik minat para investor, baik dari teman, keluarga, bahkan hingga pemodal besar atau perusahaan investasi dan modal ventura.

Harapannya bahwa produk yang dirintis mampu take off dengan dana investasi dari para pemodal atau investor.

Pendanaan dan pertumbuhan startup selalu berjalan beriringan. Dalam proses pendanaan tersebut, startup tak boleh lepas dari sisi hukum.

Startup harus memiliki bentuk badan usaha yang tepat agar dalam perjalanannya dapat memenuhi kebutuhan pendanaan sekaligus bertumbuh dalam koridor hukum yang berlaku terhadap kegiatan usaha startup tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi finansial (fintech), tunduk pada peraturan di bidang keuangan dan jasa keuangan seperti peraturan otoritas jasa keuangan dan/atau peraturan Bank Indonesia.

Jika startup tidak memiliki bentuk badan usaha yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sektoral di bidangnya, sangat mungkin startup tidak dapat beroperasi dengan legal, apalagi dapat menarik investor untuk mendanai perusahaan tersebut.

Di berbagai peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan usaha, umumnya disyaratkan badan usaha harus berbentuk badan hukum (rechtpersoon).

Apa itu badan hukum? Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan badan hukum sebagai badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya).

Dalam konsep hukum, badan hukum merupakan orang buatan yang diciptakan atau diperkenankan ada (exist) oleh hukum jika badan ini memenuhi syarat-syarat yang tentukan oleh hukum.

Badan hukum dapat mengemban/memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti orang-perorangan pada umumnya, kecuali hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang hanya dapat dimiliki oleh manusia karena naturnya (misalnya hak waris/hak politik).

Di Indonesia, beberapa bentuk badan hukum antara lain perseroan terbatas, koperasi, perkumpulan berbadan hukum, dan yayasan.

Namun, hanya perseroan terbatas dan koperasi yang merupakan badan hukum bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha.

Ada pula badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu CV, firma, dan persekutuan perdata.

Perseroan terbatas pilihan bentuk badan startup

Dari berbagai badan usaha swasta di atas, badan usaha yang paling dikenal dan sering dijumpai di masyarakat adalah perseroan terbatas dan commanditaire vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer.

Dari segi payung hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. (juncto/bersama dengan) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

Sedangkan CV didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tua, sejak zaman kolonial, yang masih berlaku hingga sekarang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya Pasal 19 sampai Pasal 21.

Dari dua bentuk badan usaha di atas, perseroan terbatas menjadi pilihan terbanyak para pelaku startup. Beberapa hal yang membuat perseroan terbatas banyak dipilih adalah:

Bentuk badan hukum

Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum. Seperti yang dijelaskan di atas, sebuah badan hukum dapat menanggung kewajiban dan hak sendiri, terlepas dari siapa pun, termasuk pendirinya.

Dengan demikian, PT merupakan badan yang mandiri, terlepas dari pendirinya, dan dapat melakukan hak dan kewajibannya sendiri, melalui direksinya. Dengan bentuk badan hukum ini kekayaan PT terpisah dari kekayaan pendirinya.

Sedangkan pada CV, yang bukan merupakan badan hukum, CV dianggap tidak sepenuhnya mampu menanggung hak dan kewajibannya sendiri.

Harta kekayaan badan usaha tidak terpisah atau dengan kata lain bercampur dengan harta kekayaan para pendiri atau pemiliknya.

Akibatnya, apabila badan usaha mengalami kerugian yang sangat signifikan, para pendiri atau pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta kekayaan pribadinya, dengan atau tanpa si pendiri atau pemilik menjadi penjamin pribadi atas badan usaha tersebut.

Dengan demikian, adanya bentuk badan hukum yang mandiri atas badan usaha tersebut menjadikan badan usaha dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri terlepas dari pendiri/pemegang saham/pemodalnya.

Harta kekayaannya pun terlepas dari kekayaan pendiri/pemegang saham/pemodalnya. Kedua hal ini lebih memberikan keamanan bagi pendiri/pemegang saham/pemodalnya.

Jumlah pendiri

PT memerlukan dua pendiri (perorangan atau badan hukum) untuk PT tertutup biasa, bahkan hanya seorang pendiri untuk PT perorangan. Namun, bentuk usaha PT perorangan tidak direkomendasikan untuk dipilih oleh perusahaan rintisan.

Sedangkan untuk CV, minimal ada dua sekutu yang terbagi atas sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pendiri/pemodal yang boleh turut serta dalam pengurusan operasional CV, sedangkan sekutu pasif adalah pendiri/pemodal yang tidak boleh ikut campur dalam aktivitas pengurusan atau operasional CV.

Apabila batasan sekutu aktif-pasif ini dilanggar, sekutu pasif yang melanggar dianggap menjadi sekutu aktif dan bertanggung jawab atas operasional perusahaan.

Dari jumlah pendiri ini, PT dan CV sama-sama memiliki kemudahan jumlah pendiri.

Permodalan dan bukti kepemilikan atau investasi

Pada PT, pendiri atau pemegang saham yang telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT diberikan saham.

Saham merupakan bukti setoran modal sekaligus bukti bahwa sampai dengan persentase tertentu (terhadap total modal disetor) si pemegang saham memiliki hak kepemilikan atas PT.

Dari saham inilah, terbit hak-hak pemegang saham, antara lain dividen, hak voting dalam rapat umum pemegang saham, hak mengajukan atau memilih direksi, hingga hak atas pembagian sisa aset (apabila PT bubar).

Sedangkan pada CV, pendiri atau pemberi modal tidak mendapatkan bukti kepemilikan atau investasi, umumnya hanya kuitansi atau catatan pada pembukuan CV.

Adanya saham sebagai bukti kepemilikan atau investasi ini menjadi satu hal yang menarik dan menjadi daya pikat investor, karena dari sisi investor terdapat keamanan investasi atau pendanaan yang dia berikan.

Tanpa ada bukti investasi, pada praktiknya sulit mendapatkan kepercayaan investor, sehingga dalam proses pengembangan perusahaan, startup bisa saja menghadapi kesulitan pendanaan.

Mengenal perseroan terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal atau kumpulan modal/harta yang dipisahkan dari harta pendiri/pemegang sahamnya menjadi harta si perseroan terbatas itu sendiri.

Modal tersebut akan dibagi-bagi menjadi saham. Satu saham harus memiliki nilai nominal tertentu, misalnya Rp 100.000.

Perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian dihadapan notaris yang mana perjanjian ini menjadi anggaran dasar atau aturan yang mengikat para pihak pendiri terhadap bagaimana PT tersebut akan dijalankan.

Terdapat beberapa macam PT, yaitu, perseroan terbatas tertutup (PT), perseroan terbatas terbuka (PT Tbk), atau perseroan terbatas perorangan (PT perorangan).

Untuk perseroan terbatas tertutup, pendirian dan kepemilikan sahamnya dilakukan secara tertutup (privat). Jumlah modalnya tidak ada batas minimal, tetapi harus ada modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pemegang saham.

Sementara itu, PT Tbk atau perusahaan publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Di sisi lain, PT perorangan merupakan perseroan badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PT perorangan hanya mengizinkan adanya satu pemegang saham perorangan dengan permodalan yang terbatas, maksimal Rp 5.000.000.000,00.

Namun, bentuk perseroan lain, seperti PT tertutup, masih membuka struktur permodalan yang besar, pun melibatkan banyak pemegang saham, selama belum melewati batas kriteria PT Tbk.

Dalam prosesnya, startup yang ingin mendirikan badan usaha PT tidak bisa langsung mendirikan PT Tbk.

Untuk mendirikan PT Tbk, startup harus melewati berbagai proses sebagai PT tertutup terlebih dahulu, pun memenuhi persyaratan perusahaan publik dalam Undang-Undang Pasar Modal untuk dapat menjadi PT Tbk.

Saham-saham dalam PT Tbk dapat ditawarkan kepada khalayak umum, dibeli dan dimiliki melalui mekanisme pembelian di bursa.

Di Indonesia, sejumlah perusahaan rintisan kini telah melantai di bursa, yakni PT Bukalapak Tbk (BUKA) dan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Dari berbagai bentuk perseroan terbatas tersebut, hanya PT perorangan yang tidak sesuai dengan bisnis perusahaan rintisan. Pasalnya, PT perorangan memiliki batasan dalam jumlah pemegang saham.

Selain itu, pada PT, para pendiri atau pemegang saham dapat menentukan lebih dari satu jenis saham yang diterbitkan atas modal yang disetor oleh pendiri atau investor.

Misalnya, ada saham yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk turut campur dalam mengusulkan anggota direksi/dewan komisaris/manajemen, tetapi ada saham yang dibatasi di mana pemegangnya tidak dapat mengusulkan manajemen.

Ada pula saham yang diberikan hak veto di mana pemegangnya dapat melakukan veto terhadap rencana korporasi tertentu, misalnya merger.

Ada pula saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan dividen terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham seri lain.

Fleksibilitas dalam membuat struktur permodalan dan saham inilah yang belum banyak diketahui dan dioptimalkan oleh para pendiri startup.

Kreativitas pendiri dalam membuat berbagai klasifikasi atau jenis saham ini dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi investor.

*Corporate Partner pada Kantor Hukum Alleco-Rahmasari Dandung & Partners

https://money.kompas.com/read/2023/04/18/140000826/perseroan-terbatas-badan-usaha-yang-sesuai-untuk-startup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke