Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Skystar Ventures UMN
Praktisi Startup

Skystar Ventures UMN merupakan program inkubasi bisnis dan collaborative driven space yang didirikan oleh Universitas Multimedia Nusantara dan Kompas Gramedia Group. Visi kami ialah untuk membangun ekosistem startup yang kompeten, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang Skystar Ventures UMN? Silakan hubungi kami di 0811-1712-118, skystarventures@umn.ac.id, Instagram @skystarventures, dan LinkedIn Skystar Ventures. Let’s collaborate!

Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup

Kompas.com - 18/04/2023, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum. Seperti yang dijelaskan di atas, sebuah badan hukum dapat menanggung kewajiban dan hak sendiri, terlepas dari siapa pun, termasuk pendirinya.

Dengan demikian, PT merupakan badan yang mandiri, terlepas dari pendirinya, dan dapat melakukan hak dan kewajibannya sendiri, melalui direksinya. Dengan bentuk badan hukum ini kekayaan PT terpisah dari kekayaan pendirinya.

Sedangkan pada CV, yang bukan merupakan badan hukum, CV dianggap tidak sepenuhnya mampu menanggung hak dan kewajibannya sendiri.

Harta kekayaan badan usaha tidak terpisah atau dengan kata lain bercampur dengan harta kekayaan para pendiri atau pemiliknya.

Akibatnya, apabila badan usaha mengalami kerugian yang sangat signifikan, para pendiri atau pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta kekayaan pribadinya, dengan atau tanpa si pendiri atau pemilik menjadi penjamin pribadi atas badan usaha tersebut.

Dengan demikian, adanya bentuk badan hukum yang mandiri atas badan usaha tersebut menjadikan badan usaha dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri terlepas dari pendiri/pemegang saham/pemodalnya.

Harta kekayaannya pun terlepas dari kekayaan pendiri/pemegang saham/pemodalnya. Kedua hal ini lebih memberikan keamanan bagi pendiri/pemegang saham/pemodalnya.

Jumlah pendiri

PT memerlukan dua pendiri (perorangan atau badan hukum) untuk PT tertutup biasa, bahkan hanya seorang pendiri untuk PT perorangan. Namun, bentuk usaha PT perorangan tidak direkomendasikan untuk dipilih oleh perusahaan rintisan.

Sedangkan untuk CV, minimal ada dua sekutu yang terbagi atas sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pendiri/pemodal yang boleh turut serta dalam pengurusan operasional CV, sedangkan sekutu pasif adalah pendiri/pemodal yang tidak boleh ikut campur dalam aktivitas pengurusan atau operasional CV.

Apabila batasan sekutu aktif-pasif ini dilanggar, sekutu pasif yang melanggar dianggap menjadi sekutu aktif dan bertanggung jawab atas operasional perusahaan.

Dari jumlah pendiri ini, PT dan CV sama-sama memiliki kemudahan jumlah pendiri.

Permodalan dan bukti kepemilikan atau investasi

Pada PT, pendiri atau pemegang saham yang telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT diberikan saham.

Saham merupakan bukti setoran modal sekaligus bukti bahwa sampai dengan persentase tertentu (terhadap total modal disetor) si pemegang saham memiliki hak kepemilikan atas PT.

Dari saham inilah, terbit hak-hak pemegang saham, antara lain dividen, hak voting dalam rapat umum pemegang saham, hak mengajukan atau memilih direksi, hingga hak atas pembagian sisa aset (apabila PT bubar).

Sedangkan pada CV, pendiri atau pemberi modal tidak mendapatkan bukti kepemilikan atau investasi, umumnya hanya kuitansi atau catatan pada pembukuan CV.

Adanya saham sebagai bukti kepemilikan atau investasi ini menjadi satu hal yang menarik dan menjadi daya pikat investor, karena dari sisi investor terdapat keamanan investasi atau pendanaan yang dia berikan.

Tanpa ada bukti investasi, pada praktiknya sulit mendapatkan kepercayaan investor, sehingga dalam proses pengembangan perusahaan, startup bisa saja menghadapi kesulitan pendanaan.

Mengenal perseroan terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal atau kumpulan modal/harta yang dipisahkan dari harta pendiri/pemegang sahamnya menjadi harta si perseroan terbatas itu sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com