JAKARTA, KOMPAS.com - Idul Fitri atau hari raya Lebaran 2023 ditetapkan pemerintah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (20/4/2023).
Saat Lebaran 2023 ini, tidak semua orang yang merayakan Idul Fitri bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.
Beberapa karyawan atau pekerja ada yang masih harus bekerja saat Lebaran 2023.
Baca juga: Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51
Bagaimana sebenarnya aturan masuk kerja aat hari libur nasional?
Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu 22 April 2023, berikut ini adalah aturan resmi yang mengatur pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional.
Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja.
Sementara itu, berikut ini adalah jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus.
Baca juga: 5 Fakta Pistol Dirut Berdikari Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:
Demikian informasi terkait aturan kerja saat hari libur nasional bagi pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sejarah dan Asal-usul THR yang Diperjuangkan Kaum Buruh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.