Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Masuk Kerja Saat Hari Libur Nasional

Kompas.com - 22/04/2023, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Idul Fitri atau hari raya Lebaran 2023 ditetapkan pemerintah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (20/4/2023).

Saat Lebaran 2023 ini, tidak semua orang yang merayakan Idul Fitri bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.

Beberapa karyawan atau pekerja ada yang masih harus bekerja saat Lebaran 2023.

Baca juga: Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51

Bagaimana sebenarnya aturan masuk kerja aat hari libur nasional?

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu 22 April 2023, berikut ini adalah aturan resmi yang mengatur pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional.

Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja.

  • Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
  1. Harus dilaksanakan secara terus menerus
  2. Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
  • Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Sementara itu, berikut ini adalah jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus.

Baca juga: 5 Fakta Pistol Dirut Berdikari Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa Perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Jasa pengamanan
  • Media massa
  • Jasa pos dan telekomunikasi

Demikian informasi terkait aturan kerja saat hari libur nasional bagi pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sejarah dan Asal-usul THR yang Diperjuangkan Kaum Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com