Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Waskita: Terlilit Utang Jumbo, Sempat Rugi Rp 7,38 Triliun

Kompas.com - Diperbarui 02/05/2023, 19:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk belakangan ini kerap didera masalah serius. Dari laporan keuangan yang berdarah-darah, dugaan korupsi, hingga sibuk di pengadilan karena beberapa kali digugat para vendornya.

Pada tahun 2020 lalu saja, perusahaan ini mencatatkan rugi yang terbilang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 7,38 triliun. Di saat yang sama, perusahaan juga terjerat utang sebesar Rp 89,011 triliun.

Dengan jumlah utang sebesar itu, Waskita Karya harus mengeluarkan biaya tak sedikit sebagai beban pinjaman Rp 4,74 triliun hanya untuk membayar bunganya saja.

Manajemen Waskita Karya beralasan, rugi bersih sebesar itu tak bisa terelakkan karena wabah Covid-19. Kondisi pandemi membuat banyak proyek konstruksi mandek tapi di sisi lain beban operasional tetap tinggi.

Baca juga: Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjamaah

Di 2020, Waskita Karya membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 16,2 triliun, atau ambles 48 persen dibandingkan dengan Rp 31,4 triliun pada 2019.

Perusahaan konstruksi milik negara ini melanjutkan catatan rugi bersih di tahun 2021. Di mana perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 1,1 triliun, dengan catatan utang sebesar Rp 83,99 triliun.

Saat ini, Waskita Karya diketahui memiliki pinjaman terbesar dari obligasi Rp 19,01 triliun, ditambah utang bank jangka panjang sebesar Rp 47,24 triliun per September 2022. Utang ini belum menghitung kewajiban yang harus dibayar ke vendor.

Jual aset tol

Selain mencicil utang plus bunga ke bank, utang Waskita Karya timbul karena banyaknya tagihan dari para vendor (pemasok dan subkontraktor) yang belum juga dibayarkan.

Berjuang untuk menyehatkan kondisi keuangannya, Waskita Karya melakukan beberapa upaya di antaranya meliputi divestasi aset, restrukturisasi Waskita induk, dan restrukturisasi anak usaha.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Lalu penyelesaian ruas tol khusus, restrukturisasi bisnis, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengajuan dukungan kepada pemerintah dalam bentuk penjaminan pinjaman dan surat utang.

Beberapa ruas tol jalan dikuasainya juga dilepas ke swasta sebagai upaya menyehatkan keuangan perseroan. Dengan terjualnya beberapa jalan tol, diharapkan utang akan berkurang.

“Jadi kalau kredit investasi, begitu kami melakukan divestasi maka akan dikonsolidasi pinjaman tersebut. Sehingga kami bisa mengembalikan pinjaman untuk ekuitasnya dan kemudian utangnya secara otomatis akan beralih kepada investor yang baru,” papar Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono sebagaimana dikutip dari Kontan pada 2021 lalu.

Belakangan, Destiawan malah dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi berjamaah proyek fiktif di Waskita Beton. 

Digugat vendor dan disuntik APBN

Baik Waskita Karya maupun anak-anak perusahaanya, juga kerapkali berurusan dengan pengadilan karena digugat pailit oleh vendornya.

Misalnya Waskita Beton (WSBP) yang pernah digugat pailit PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.

Baca juga: Dirut Waskita Tersangka Penyelewengan Dana Proyek Fiktif, Ini Profilnya

Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon. Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.

Waskita Karya juga tercatat beberapa kali disuntik APBN. Ternayar, perusahaan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,90 triliun.

Nilai suntikan negara tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.

Dengan PMN melalui right issue, otomatis akan mendilusi kepemilikan pemegang saham lainnya. Dana dari APBN terutama akan dipakai untuk pembangunan jalan tol.

PMN untuk Waskita Karya tercantum dalam PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com