Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Syaratkan Karyawati "Staycation" dengan Atasan Terancam Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana Penjara

Kompas.com - 08/05/2023, 19:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan, akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara usaha bagi perusahaan yang terbukti membuat persyaratan perpanjangan kontrak kerja mengandung unsur tindak pidana kekerasan seksual.

"Untuk korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam pasal 18 UU No. 12/2022, korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual dapat dikenakan pidana tambahan yang salah satunya pembekuan usaha," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Dia bilang, terkait dengan ketenagakerjaan, Kemenaker telah memiliki Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.

"Jika terjadi perbuatan pelecehan seksual maka sanksinya mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS termasuk yang terjadi di tempat kerja. Jika perusahaan terbukti melakukan TPKS tentu dapat terkena sanksi sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS," jelas Yuli.

Baca juga: Viral Pengakuan Karyawati Diminta Staycation dengan Atasan, Apindo: Keterlaluan, Sudah Masuk Tindak Pidana

Mengutip dari UU TPKS, tertulis pengenaan sanksi pidana penjara kasus pelecehan seksual paling lama 9 bulan hingga 12 tahun. Dengan biaya denda sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 300 juta.

"Jika perusahaan menyaratkan perekrutan atau perpanjangan kontrak yang melanggar HAM seperti kekerasan atau pelecehan seksual harus dilakukan pembinaan untuk mengubah persyaratan yang lebih berspektif penghargaan terhadap HAM," kata Yuli.

"Jika perusahaan mensyaratkan hal seperti tersebut, selain dapat terkena sanksi peraturan perundang-undangan sebenarnya terkena sanksi sosial dan bisnis, seperti reputasi bisnis yang tidak baik," lanjut dia.

Yuli bilang, dalam waktu dekat, Kemenaker akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPKS di tempat kerja bagi perusahaan-perusahaan.

Baca juga: Soal Staycation Bareng Bos demi Perpanjang Kontak, Dirjen HAM: Langgar Hukum dan HAM!


Sebelumnya, isu soal bos pabrik yang mengajak karyawati pabrik tidur bareng mencuat di media sosial.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, salah satunya akun @miduk17. Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu bahkan masih ramai diperbincangkan hingga kini.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com