Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengakuan Karyawati Diminta "Staycation" dengan Atasan, Apindo: Keterlaluan, Sudah Masuk Tindak Pidana

Kompas.com - 08/05/2023, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, tindakan yang dilakukan atasan di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat yang mensyaratkan karyawati tidur dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan.

Ia mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Menurut kami ini kebangetan ya karena itu sudah masuk wilayah tindak pidana. Yang kayak ini dari perusahaan tidak mentolerir. Jadi clear kalau kita (perusahaan) bahwa yang bersangkutan menggunakan posisinya di perusahaan untuk berbuat tindakan asusila seperti itu, dia harus berhadapan dengan hukum," kata Hariyadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Kemenaker Turunkan Pengawas Usut Viral Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur dengan Atasan

Hariyadi menegaskan, pihaknya menentang seluruh tindakan berkaitan dengan kekerasan seksual.

Ia mengatakan, sejak awal Apindo telah menerbitkan dan mensosialisasikan buku pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja untuk menciptakan lingkungan tempat kerja yang aman.

"Itu sudah clear perusahaan tidak akan melindungi oknum tersebut dan harus hadapan dengan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui nama perusahaan yang mensyaratkan karyawati tidur dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan nama perusahaannya, saya minta Apindo Bekasi buat dapatkan namanya tapi sampai hari ini belum ada, saya juga penasaran," ucap dia.

Baca juga: Kemenaker Telusuri Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Bos

Sebelumnya diberitakan, isu tersebut bermula dari cuitan viral terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati, yakni wajib tidur bersama atasan.

Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus) menyebut ada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Tetapi, tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis akun @Miduk17, dikutip Kamis (4/5/2023).

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut lagi.

Ia lantas berharap, persoalan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus pembenahan dalam hal sistem rekrutmen.

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," tulis akun @Miduk17.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemenaker: Korban Banyak yang Tidak Berani Bicara...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com