Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gadai Emas di Pegadaian

Kompas.com - 09/05/2023, 07:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat menggadaikan emas di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.

Sebelum melakukan pengajuan ke Pegadaian, Anda harus melengkapi sejumlah syarat gadai emas di Pegadaian 2022.

Layanan Pegadaian Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Baca juga: Ini Deretan Uang Koin Emas yang Diedarkan BI untuk Alat Transaksi Sah

Terkait cara gadai emas di Pegadaian ini, ketentuan mengenai bunga Pegadaian emas 2022 juga perlu diperhatikan.

Berikut ini adalah berbagai layanan yang dapat dinikmati masyarakat ketika menggunakan layanan Pegadaian Gadai Emas:

  • Tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital
  • Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
  • Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal
  • Prosedur pengajuannya sangat mudah
  • Pelunasan dapat dilakukan setiap saat
  • Pinjaman mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500 juta atau lebih
  • Barang jaminan aman dan diasuransikan

Pegadaian mematok sewa modal atau bunga Pegadaian emas 2023 yang berlaku adalah mulai dari 1 persen sampai 1,2 persen per 15 hari.

Sementara itu, biaya administrasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 2.000 hingga Rp 125.000 dengan jangka waktu pinjaman 1 - 120 hari.

Baca juga: Untung Rugi Membeli Emas Dinar untuk Investasi

Adapun syarat gadai emas di Pegadaian 2022 selengkapnya sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan Nasabah menandatangani
  • Surat Bukti Gadai (SBG)

Berikut ini adalah tata cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan produk Gadai Emas
  • Siapkan barang agunan yang anda miliki guna mendapatkan produk Gadai Emas dari Pegadaian
  • Mendatangi kantor cabang Pegadaian dan mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia
  • Barang ditaksir oleh penaksir
  • Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
  • Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer

 

Sebagai catatan, harga gadai emas di Pegadaian bisa berbeda-beda untuk setiap barang jaminan.

Hal ini semua tergantung pada hasil taksiran gadai emas di Pegadaian.

Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com