Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Keluhan Harga Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Ditjen Pajak: Itu Pajak Daerah

Kompas.com - 11/05/2023, 14:15 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran pajak yang dikenakan terhadap tiket konser tunggal band asal Inggris, Coldplay, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada 15 November mendatang tengah menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh promotor konser Coldplay di Indonesia, terdapat 11 kategori tiket yang dapat dibeli masyarakat, dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.

Namun demikian, harga-harga itu belum termasuk pajak hiburan sebesar 15 persen dan biaya layanan sebesar 5 persen.

Para netizen kemudian mengomentari besaran pajak yang dikenakan atas tiket konser tersebut. Sejumlah netizen menilai besaran pajak yang dikenakan terlalu besar.

"Harganya sih murah Coldplay sebelum kena pajak," tulis akun @Es_******** dikutip Kamis (11/5/2023).

"Lah ternyata tiketnya Coldplay masih exclude pajak toh. Menangis melihat harganya," tulis akun lain bernama @AP*****.

Baca juga: Simak Cara Beli Tiket Presale Konser Coldplay dengan BCA

Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Ditjen Pajak tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pengenaan pajak hiburan diatur oleh Pemda.

"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," tutur dia, dalam diskusi media, di Jakarta, Kamis.

Apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Adapun bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta

Pajak hiburan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh Pemda, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Sebab, data itu akan digunakan untuk melihat keterkaitan dengan pajak sektor lain.

"Pajak hiburan itu sudah ada pembagian, jadi kalau sudah di atur dalam UU HKPD kita tidak mengatur lagi di UU PPN kita," ucapnya.

Sebagai informasi, pajak hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com