Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

Kompas.com - 20/05/2023, 16:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

4. Arrum Emas

Arrum emas adalah produk Pegadaian Syariah berupa pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian).

Biaya admin Rp 70 ribu dan biaya munah 0,95 persen per bulan dari nilai taksiran barang jaminan, dengan plafon sebesar 95 persen dari taksiran.

5. Arrum Haji

Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan untuk mendapatkan porsi nomor antrean ibadah haji secara syariah. Jaminan yang digunakan dalam Pegadaian Syariah adalah emas.

Biaya administrasi pinjaman ini yakni sebesar Rp 270 ribu dengan pinjaman minimal Rp 1,9 juta dan maksimal Rp 25 juta dalam jangka waktu 1-5 tahun.

Selain biaya adminsitrasi, nasabah akan dikenakan biaya tambahan yang akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan.

6. Rahn Hasan

Rahn Hasan merupakan rahn dengan tarif mu'nah pemeliharaan sebesar 0 persen, berjangka waktu (tenor) 60 hari, dan berlaku untuk besaran marhun bih (uang pinjaman) golongan A.

Barang jaminan yang bisa dipakai adalah emas, kendaraan, dan perhiasan. Maksimal marhun bih Rp 500 ribu.

7. Rahn Flexi

Rahn Fleksi adalah produk Pegadaian Syariah dengan pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah seperti emas batangan dan perhiasan, elektronik, serta kendaraan.

Tak menggunakan bunga, tapi Pegadaian akan mengenakan mu'nah yakni sebesar 0,1 persen dari nilai taksiran barang per hari dengan jangka waktu 5 hari sampai 60 hari.

8. Rahn Bisnis

Rahn Bisnis adalah produk Pegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan).

Pinjaman mulai dari Rp 100 juta sampai lebih dari Rp 1 miliar dalam jangka waktu 4 bulan. Mu'nah mulai dari 0,38-0,55 persen per 10 hari serta dikenakan pula mu'nah akad sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Pilih Pegadaian syariah atau konvensional?

Pemilihan transaksi baik di Pegadaian Konvensional maupun Syariah merupakan pilihan masing-masing orang, menyesuaikan dengan keyakinan terhadap apa yang dianggap paling baik.

Apalagi dengan banyaknya outlet Pegadaian baik Konvensional maupun Syariah di seluruh Indonesia membuat keduanya lebih terjangkau.

Banyaknya permintaan terhadap layanan gadai yang memiliki prinsip syariah membuat Pegadaian mengembangkan produknya ke arah syariah. Tak hanya produknya, outletnya pun dibedakan menjadi outlet konvensional dan juga outlet syariah.

Dengan begitu, Pegadaian memiliki 2 jenis layanan dan outlet yaitu outlet Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia.

Khusus daerah yang mayoritas penduduknya Muslim, hanya terdapat Pegadaian Syariah saja seperti di Aceh dan Madura. Jadi sudah tahu kan apa itu Pegadaian Syariah?

Baca juga: Apa Itu Riba Yad: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com