Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Buku Gunung Agung Buka Suara soal Kabar PHK Ratusan Karyawannya

Kompas.com - 21/05/2023, 21:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Tuntutan karyawan korban PHK

Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, organisasi buruhnya merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).

Pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.

"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam pesan singkatnya.

Baca juga: Penjelasan Direksi Toko Buku Gunung Agung soal Kabar PHK Ratusan Karyawan

Dia menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.

Lanjut dia, PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.

"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Direksi Toko Buku Gunung Agung: Kita Tidak Dapat Bertahan...

Ia bilang, pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus. Hal ini dianggap tak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Mirah menuturkan, sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja Toko Buku Gunung Agung, ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

Audiensi dilakukan guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

Menurut Mirah, bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku.

Padahal, ia mengklaim, Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Sejarah Toko Buku Gunung Agung, Berdiri Sejak Awal Kemerdekaan, Kini Harus Tutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com