Sehubungan dengan penetapan pemenang lelang, dokumen bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayaran nilai lelang, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, Ditjen Migas mengusulkan penghapusan Kapal FSO Ardjuna Sakti dari daftar barang milik negara.
Usulan itu disampaikan melalui surat Sekretaris Ditjen Migas nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 hal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara. PPBMN menindaklanjutinya dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti.
Keputusan itu tertuang dalam SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 hal Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Serang, Banten.
Maka dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini, Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp 3 miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.