Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan sebagai Jaminan?

Kompas.com - 07/06/2023, 12:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika melamar kerja, pasti ada saja perusahaan yang menyaratkan untuk menahan ijazah asli di dalam kontrak kerja.

Adanya syarat tersebut tidak sedikit karyawan atau pelamar menolak untuk menyerahkan ijazah asli. Salah pengalaman tahan ijazah tersebut dicuitkan akun @worksfess lewat media sosial Twitter.

"work! Buat temen2 yg kerjanya tahan ijazah please pikirin beribu2 kali lipat jangan sampe merasakan apa yg w rasain mau resign karena udah sakit2an tp masih diputer2 gak acc HAHAHA. Doain ya guys," cuitnya dikutip Rabu (7/6/2023).

Lantas, bolehkah perusahaan tahan ijazah asli sebagai jaminan?

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Persyaratannya

 

Mengenai hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) menjelaskan, hak perusahaan menahan ijazah pekerja bisa saja terjadi jika aturan itu ada dalam perjanjian kerja yang telah dibuat kedua belah pihak.

"Pada dasarnya, semua perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya," jelas Kemenaker lewat postingan Instagram @kemnaker.

"Artinya, sepanjang penyerahan ijazah dalam pelaksanaan pekerjaan disepakati kedua belah pihak (pemberi kerja dan pekerja) maka para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut," sambung postingan tersebut.

Baca juga: Wilmar Group Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Fresh Graduate, Simak Syaratnya

Mengenai penahanan ijazah ini memang tidak disebutkan lugas di Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Namun untuk perjanjian kerjanya sendiri sangat jelas dan tegas diatur lewat regulasi tersebut melalui Pasal 52 ayat 1 yang tertulis perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.

Selanjutnya, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum diperbolehkannya perusahaan menahan ijazah asli juga diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320 yang menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya "sepakat mereka yang mengikatkan dirinya".

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Angkasa Pura, Simak Posisi dan Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com