PANDEMI Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta konflik Rusia – Ukraina telah memberikan pelajaran sangat berharga kepada kita semua, khususnya Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua fenomena tersebut tidak pernah terperkirakan sebelumnya yang menimbulkan turbulensi ekonomi dan meluluhlantahkan seluruh perkiraan dan asumsi yang dibuat dalam penyusunan APBN.
Akibatnya, berbagai sasaran dan target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi sulit tercapai.
Turbulensi ekonomi kali ini bukanlah yang pertama kali dialami Indonesia. Setidaknya, Indonesia sudah mengalami empat kali turbulensi ekonomi yang merusak perencanaan dan rancangan APBN serta mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Bahkan, satu di antaranya berujung pada krisis politik yang mengakibatkan tumbangnya rezim pemerintahan Orde Baru.
Pertama, turbulensi ekonomi tahun 1980-an, akibat berakhirnya booming minyak bumi. Kedua, turbulensi ekonomi akibat krisis keuangan Asia tahun 1997/1998.
Ketiga, turbulensi ekonomi akibat krisis keuangan global tahun 2008. Keempat, turbulensi yang kita alami saat ini karena Pandemi Covid-19 dan efek perang Rusia – Ukraina.
Merespons berbagai turbulensi ekonomi tersebut, pemerintah membuat kebijakan stimulus fiskal yang diharapkan mampu memulihkan ekonomi dari masa-masa krisis dan tidak berdampak negatif terhadap kualitas kehidupan masyarakat secara luas.
Kebijakan fiskal yang dibuat oleh pemerintah memiliki peran penting dalam membuat stabilitas perekonomian.
Melalui instrumen manajemen keuangan publik, pemerintah dapat memengaruhi kondisi ekonomi, baik melalui sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Pemerintah bisa menciptakan stabilitas ekonomi melalui instrumen yang ada dalam APBN. Ketika kondisi ekonomi menghadapi turbulensi, pemerintah bisa merespons turbulensi tersebut melalui kebijakan countercyclical.
Terdapat dua pendekatan countercyclical yang bisa digunakan oleh pemerintah, yaitu kebijakan diskresi dan kebijakan automatic stabilization atau yang juga dikenal dengan istilah automatic adjustment.
Kombinasi kebijakan diskresi dan automatic stabilization yang dibuat pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 telah menghasilkan kebijakan fiskal yang efektif.
Kedua kebijakan tersebut mampu mengembalikan pertumbuhan ekonomi aktual ke tingkat optimalnya.
Bahkan Indonesia bisa dikatakan menjadi salah satu negara yang berhasil melewati masa-masa turbulensi tersebut dengan sangat baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.