"Oleh karena itu, kita akan lakukan pendidikan agar SDM kita lebih punya skill dan kompetensi yang andal dalam tiga tahun kedepan," ujarnya.
Tenaga kerja asing di IKN Nusantara bakal mendapat izin tinggal selama 10 tahun.
Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
Kebijakan tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 22 dalam PP 12 Tahun 2023 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Kemudian Pasal 23 diatur bahwa tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.
Kendati demikian, warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pekerja, pemegang saham, ataupun investor tidak boleh sembarangan membeli hunian.
Karena pada Pasal 24 tertulis bahwa WNA dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari Pemerintah.
Baca juga: Soal Pekerja Asing di IKN, Wamenaker Benarkan Kualitas SDM RI Belum Mumpuni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya