Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Rahasia Sukses Toto Sugiri Jadi Orang Terkaya RI Ke-23 | Status "Tenaga Honorer" Dihapus Per 28 November

Kompas.com - 08/07/2023, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Rahasia Sukses Toto Sugiri Jadi Orang Terkaya Ke-23 RI: Jauhi Utang dan Jangan Meminta-minta

Salah satu orang terkaya di Indonesia urutan ke-23, dan ke-1.622 di dunia versi Forbes, Otto Toto Sugiri, mengungkapkan, untuk menjadi orang sukses, harus memiliki prinsip. Hal yang menjadi prinsip Toto hingga saat ini adalah menjauhi utang dan tidak meminta-minta.

“Saya tidak gengsi, gengsi itu kalau saya mesti minta-minta ke orang, sama orangtua juga saya enggak minta-minta,” ujar Toto Sugiri kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Toto mencatatkan jumlah kekayaan senilai 1,9 miliar dollar AS yang setara dengan Rp 28,5 triliun (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Dia juga dijuluki Bill Gates-nya Indonesia karena dia juga merupakan sosok yang tidak asing di industri teknologi berkat kerja kerasnya membangun data center di Tanah Air, melalui PT DCI Indonesia Tbk (DCII) untuk menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia.

Namun, siapa yang menyangka bahwa kehidupan Toto jauh dari kata mewah. Toto mengatakan, dirinya tetap mempertahankan idealismenya untuk bersikap sesederhana mungkin.

Selengkapnya klik di sini

2. Status "Tenaga Honorer" Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/7/2023).

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya.

Selengkapnya klik di sini

3. Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan terkait pengenaan pajak terhadap natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai.

Dengan diterapkannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli lalu. Namun demikian, penerima natura tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hal itu dilakukan sebab SPT Tahunan merekam periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com