Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merah Putih Fund Gandeng Kejaksaan hingga BPK, Kawal Pengelolaan Dana Ventura BUMN

Kompas.com - 12/07/2023, 17:59 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Merah Putih Fund, lembaga pendanaan gabungan BUMN untuk perusahaan rintisan (startup) atau Corporate Venture Capital (CVC), gandeng Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk amankan pengelolaan dana ventura BUMN.

Merah Putih Fund saat ini merupakan gabungan dari Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures dari Telkom Group, dan TMI dari Telkomsel.

Bersama dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerja sama Merah Putih Fund dengan Kejaksaan dan BPK ini untuk mengamankan dana kelolaan senilai 300 juta dollar AS dengan dengan Mandiri Capital Indonesia sebagai Fund Manager.

Peresmian kerja sama ini dilaksanakan pada Kamis (22/06/2023) lalu di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta.

Baca juga: Wamen BUMN: Merah Putih Fund Akan Bantu Unicorn Lokal Listing di BEI

Dennis Pratistha, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia (MCI) yang juga merupakan Fund Manager Merah Putih Fund, mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan Good Corporate Governance (GCG).

"Hal itu untuk memastikan berjalannya transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan dana ventura dalam setiap tahap," kata Dennis melalui siaran pers, Rabu (12/7/2023).

Eddi Danusaputro, Ketua PMO Merah Putih Fund dan CEO BNI Ventures menambahkan, Merah Putih Fund memastikan transparansi dalam pengelolaan pendanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan dan publik.

"Peran utama Merah Putih Fund yaitu menjadi jembatan untuk soonicorns bersinergi dalam ekosistem BUMN yang diharapkan turut mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia," kata Eddi.

Baca juga: Erick Thohir Targetkan Merah Putih Fund Himpun Dana Awal Rp 4,4 Triliun

Peran Pengawasan Kejaksaan dan BPK

Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menambahkan, kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan tanggung jawab dari kelima CVC dalam melaksanakan prinsip GCG sebagai fundamental dalam mendukung pengelolaan dana ventura.

Sementara Didik Julianto, Kepala Auditorat BPK mengatakan jika lembaganya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN termasuk di dalamnya Merah Putih Fund.

"Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK membedakan secara tegas apakah kerugian BUMN merupakan kerugian negara atau kerugian bisnis," kata Didik.

Dia melanjutkan, kerugian BUMN yang timbul karena tidak dijalankannya GCG dan Business Judgement Rules atau karena adanya perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Sedangkan kerugian BUMN yang timbul semata-mata karena risiko bisnis dimana GCG dan BJR telah dijalankan secara memadai maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian bisnis.

Baca juga: Wamen BUMN Sebut Merah Putih Fund Akan Diluncurkan di Kuartal II-2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com