Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

Kompas.com - 31/07/2023, 13:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Adapun syarat penerima bantuan program pelatihan dari pemerintah ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Pemerintah Sebut 17 Juta Orang Sudah Dapat Pelatihan Program Kartu Prakerja

Sedikit catatan, besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 57 senilai Rp 4.200.000. Berikut ini adalah rincian insentif yang dapat diterima peserta.

- Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta

- Insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp 600.000.

- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak dua kali.

Demikian cara dan syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 58.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja telah dibuka secara reguler setiap dua minggu.

Kartu Prakerja akan dibuka pada hari Jumat pukul 12 siang dan ditutup pada Senin tengah malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com