Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 33 Daerah yang Dapat Insentif Pengendalian Inflasi

Kompas.com - 31/07/2023, 13:18 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi. Total nilai insentif yang digelontorkan sebesar Rp 330 miliar untuk keberhasilan penanganan inflasi periode semester I-2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, insentif tersebut diberikan kepada 33 daerah, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten. Besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan tingkat keberhasilan pemda mengendalikan inflasi.

"Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada Pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah," kata dia, dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I-2023, Senin (31/7/2023).

Baca juga: AAJI Paparkan Pentingnya Asuransi Kesehatan di Tengah Inflasi Medis

Luky menjelaskan, kinerja pengendalian inflasi pemda dinilai berdasarkan 4 aspek. Pertama, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan pemda.

Kemudian, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, tingkat inflasi itu sendiri. Terakhir, rasio realisasi belanja inflasi terhadap total belanja daerah.

"Dari beberapa indikator tersebut, dilakukan perhitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten, atau kota," tuturnya.

Baca juga: Masih Ingin Tekan Inflasi, BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan

Melalui pemberian insentif fiskal, Pemda diharapkan dapat terus mendukung upaya pengendalian inflasi secara nasional. Selain itu, insentif diberikan dengan tujuan mendukung serangkaian kegiatan Pemda yang dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat.

"Insentif fiskal ini diarahkan untik mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Luky.

Adapun daftar 33 daerah yang menerima insentif beserta besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi DKI Jakarta, Rp 11,67 miliar
  2. Provinsi Kalimantan Tengah, Rp 9,34 miliar
  3. Provinsi Gorontalo, Rp 8,98 miliar
  4. Kab. Aceh Barat, Rp 9,53 miliar
  5. Kab. Aceh Besar, Rp 9,59 miliar
  6. Kab. Aceh Selatan, Rp 9,59 miliar
  7. Kab. Gayo Lues, Rp 9,51 miliar
  8. Kab. Indragiri Hilir, Rp 9,49 miliar
  9. Kab. Bungo, Rp 9,56 miliar
  10. Kab. Merangin, Rp 10,82 miliar
  11. Kab. Banyuasin, Rp 9,45 miliar
  12. Kab. Ogan Ilir Rp 9,59 miliar
  13. Kab. Bengkulu Utara Rp 9,68 miliar
  14. Kab. Bekasi, Rp 10,02 miliar
  15. Kab. Garut, Rp 10,63 miliar
  16. Kab. Pangandaran, Rp 11,08 miliar
  17. Kab. Jepara, Rp 9,66 miliar
  18. Kab. Sleman, Rp 10,02 miliar
  19. Kab. Banyuwangi, Rp 12,29 miliar
  20. Kab. Sintang, Rp 9,56 miliar
  21. Kab. Kayong Utara, Rp 9,94 miliar
  22. Kab. Sukamara, Rp 10,02 miliar
  23. Kab. Minahasa Selatan, Rp 9,98 miliar
  24. Kab. Halmahera Timur, Rp 10,28 miliar
  25. Kab. Halmahera Selatan, Rp 9,48 miliar
  26. Kab. Bangka Tengah, Rp 10,31 miliar
  27. Kab. Pohuwato, Rp 9,89 miliar
  28. Kota Langsa, Rp 10,84 miliar
  29. Kota Gunungsitoli, Rp 8,98 miliar
  30. Kota Payakumbuh, Rp 9,14 miliar
  31. Kota Dumai, Rp 10,35 miliar
  32. Kota Bitung, Rp 11,68 miliar
  33. Kota Serang, Rp 9,00 miliar

Baca juga: Gubernur BI Prediksi Inflasi Turun ke Bawah 3,5 Persen pada Juli 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com