Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas UU Ciptaker Terima Berbagai Masukan dan Keluhan dari Pelaku UMKM Batam

Kompas.com - 07/08/2023, 10:18 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker/UUCK) menerima berbagai masukan dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Batam untuk membenahi implementasi UU tersebut, terutama untuk Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Berbagai masukan pelaku UMKM tersebut didengar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UUCK”, Jumat (4/8/2023).

Batam sebagai kawasan FTZ diketahui tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Keistimewaan tersebut memudahkan pelaku usaha di Batam dalam proses ekspor. Meski demikian, kalangan UMKM juga mengeluhkan harga barang dari kawasan FTZ menjadi mahal ketika dikirim ke provinsi lain.

Baca juga: Libatkan 2.548 UMKM, Jember Fashion Carnival Pecahkan Rekor MURI

Menanggapi keluhan para pelaku UMKM, Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizaldi mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti masalah tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur besaran tarif pajak usaha kecil sebesar 0,5 persen, yang dihitung dari setiap penghasilan yang diperoleh para pelaku usaha.

Penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen bertujuan agar nilai lebih kewajiban pajak tersebut dapat digunakan sebagai modal kerja oleh para pelaku usaha.

“Pelaporannya pun cukup sederhana dari omzet per tahun,” ujar Rizaldi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku UMKM lainnya juga mempertanyakan kejelasan peraturan kemitraan yang digulirkan dalam UUCK.

Baca juga: Pemerintah Bantah UUCK Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah

Pelaku UMKM, kata Rizaldi, meminta pemerintah memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar.

“Kami senang ada UUCK karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain,” ujarnya.

Sebelumnya, pengusaha Pempek Nurli mengatakan, UU Ciptaker memudahkan usahanya dalam hal perizinan.

“Tapi masalah kami karena masih ada pajak. Dahulu, sebelum ada FTZ, kami hanya memikirkan jualan. Kami bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi,” ujarnya.

Nurli mengungkapkan, pemberlakuan pajak yang masih aktif membuat harga komoditas dari Batam ke luar provinsi menjadi mahal.

Baca juga: Cerita Belanja di Live Shopping: Harga Barang Lebih Murah hingga Gratis Ongkir

Apalagi, kata dia, biaya untuk ongkos kirim (ongkir) barang dipatok cukup mahal.

“(Oleh karenanya) kehadiran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker ke Batam diharapkan mampu menjembatani masalah ini ke pemerintah pusat demi mendapatkan solusi terbaik,” imbuh Nurli.

Pemilik usaha otomatisasi mesin PT Kaitek Syamra Inovasi Gusti mengatakan bahwa UU Ciptaker melalui skema kemitraan bisa mempermudah aktivitas pemasaran dalam konteks menghubungkan kepada mitra yang memiliki berskala lebih besar.

“Harapan saya adanya UU Ciptaker ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami,” ucapnya.

Baca juga: UU Ciptaker Dorong Skema Kemitraan bagi UMKM

Contoh kemitraan yang sedang dibangun

Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Bambang Sukoco mengatakan, pihaknya sedang membangun contoh kemitraan, salah satunya disebut Klaster Daya Saing (KDS).

KDS adalah kumpulan dari berbagai unit usaha kelautan dan perikanan (KP) berhubungan secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Ekosistem ini difasilitasi program pengembangan usaha agar memiliki daya saing sumber daya manusia (SDM), produk, dan perusahaan, serta mampu mengangkat daya saing daerah dan nasional.

“Selanjutnya, Kementerian KP juga mendorong kemitraan usaha antara koperasi dengan perusahaan penyedia sarana produksi perikanan dan pengolahan udang sebagai off taker.

Tak hanya itu, lanjut dia, Kementerian KP menyalurkan bantuan berupa sarana pascapanen.

Baca juga: Cara Membuat Tepung Pisang, Olahan Pascapanen Buah Pisang

Sementara itu, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Batam mengatakan bahwa pengawasan diperlukan agar implementasi UUCK berjalan efektif.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat.

Sebagai contoh, sejumlah pelaku UMKM telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan perusahaan besar dalam rangka kemitraan, tetapi kesepakatan ini ternyata belum berjalan.

Menanggapi masalah itu, moderator FGD Satrio menjelaskan bahwa MoU sebenarnya belum menjadi perjanjian yang mengikat, tidak bernilai sama dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Karena itu, para pengusaha di Batam harus memastikan tercapai perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS,” imbuhnya Satrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com