Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Atur Pembagian Dividen Bank

Kompas.com - 10/08/2023, 05:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan terkait pengaturan pembagian dividen bank dalam waktu dekat. Ketentuan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, otoritas berencana mengatur dividen bank dalam rangka memperkuat permodalan bank. Penguatan modal dinilai menjadi penting untuk mendongkrak bisnis bank ke depan.

"Pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan shareholders value," kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Agusman dan Hasan Fawzi Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

Pengaturan dividen bank disebut sebagai ketentuan yang umum dilakukan. Dian menjelaskan, di beberapa negara batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank dan kinerja kualitas aset.

"Atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu," tuturnya.

Meskipun demikian, Dian menegaskan, OJK tidak akan mengatur secara spesifik besaran dividen bank. Alih-alih mengatur persentase dividend payout ratio, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

Baca juga: Utang BUMN Karya di Bank Tembus Rp 46,21 Triliun, OJK Buka Suara

"OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya," ujarnya.

Lebih lanjut Dian bilang, pengaturan terkait dividen bank merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham. OJK nantinya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank.

"Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan," ucapnya.

Baca juga: Soal Kredit Macet Fintech Lending, OJK: Jadi Kerugian Bisnis Lender

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com