Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang BUMN Karya di Bank Tembus Rp 46,21 Triliun, OJK Buka Suara

Kompas.com - 06/08/2023, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Utang BUMN karya ke perbankan masih menjadi sorotan. Tercatat nilai kredit perusahaan konstruksi pelat merah ke perbankan telah mencapai Rp 46,21 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan, khususnya bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai.

Untuk diketahui, CKPN memiliki fungsi untuk menghindari potensi kegagalan bisnis yang dapat dialami bank jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Baca juga: OJK Nilai Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal

"Berdasarkan data pengawasan kami, sebagian besar kredit kepada debitur BUMN berasal dari Bank Himbara dengan pencadangan yang sudah cukup signifikan untuk memitigasi risiko," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/8/2023).

"Hal ini tentunya sejalan dengan kemampuan bank-bank Himbara untuk memberikan kredit kepada perusahaan besar di Indonesia, termasuk BUMN," sambungnya.

Menurutnya, pembentukan cadangan merupakan salah satu upaya mitigasi dalam berbagai kesempatan secara bersama-sama. Langkah ini dilakukan bersama berbagai langkah mitigasi lain, seperti restrukturisasi.

"Dalam konteks restrukturisasi, salah satu kriteria untuk melakukannya adalah adanya prospek usaha, yang menunjukkan adanya peluang untuk perbaikan kondisi keuangan debitur," tutur Dian.

Baca juga: Soal Kredit Macet Fintech Lending, OJK: Jadi Kerugian Bisnis Lender

Meskipun nilai utang BUMN karya menjadi sorotan, Dian tidak membeberkan adanya arahan khusus kepada perbankan terkait hal tersebut. Namun ia bilang perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mematuhi peraturan yang ada.

"OJK mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam bentuk penyaluran kredit kepada para pelaku usaha, termasuk BUMN," ujarnya.

Dian memastikan, OJK sebagai otoritas pengawas perbankan selalu memantau perkembangan kredit bank. Pengawasan dilakukan baik dari sisi agregat secara industri maupun secara individual bank.

Baca juga: Utang BUMN Karya di Bank Tembus Rp 46,21 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com