Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Bantah Gugat Pemerintah, Sebut Hanya Ajukan Keberatan soal Bea Ekspor

Kompas.com - 10/08/2023, 19:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait kabar perusahaan mau menggugat pemerintah terkait perubahan kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati pun membantah rencana gugatan tersebut. Menurutnya, perusahaan hanya mengajukan keberatan kepada pemerintah terkait kebijakan bea keluar.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," ungkap Katri kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Ia menuturkan, pada akhir tahun 2018, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. selaku pemegang saham Freeport Indonesia mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Freeport Berencana Gugat Pemerintah soal Bea Ekspor, Jokowi: Hilirisasi Jalan Terus

Kesepakatan dalam IUPK itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi Freeport Indonesia guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK.

Di sisi lain, dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah untuk mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.

Maka wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersamam," ungkap Katri.

Baca juga: Ini Aturan yang Buat Freeport Mau Gugat Pemerintah Indonesia

 


Sebagai informasi, mengacu kepada ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport Indonesia, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat apabila progres smelter telah mencapai 50 persen.

Adapun proyek smelter Freeport Indonesia telah diverifikasi pemerintah, progresnya telah mencapai 50 persen pada Maret 2023 lalu. Dengan demikian, Freeport Indonesia dibebaskan dari pengenaan bea keluar ekspor.

Akan tetapi, pada Juli 2023 lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru yang mengubah ketentuan dalam IUPK Freeport Indonesia.

Aturan baru Kemenkeu tidak lagi membebaskan pengenaan bea keluar perusahaan tambang yang tengah membangun smelter, termasuk Freeport Indonesia.

Aturan baru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Baca juga: Freeport Bakal Gugat Pemerintah Indonesia, Ini Respons Menko Airlangga

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com