Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal IMEI Ilegal, Erajaya: Kami Jual dan Beli Barang Resmi

Kompas.com - 14/08/2023, 21:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk, Joy Wahjudi memastikan produk gadget yang dipasarkan merupakan barang yang langsung dibeli dari distributor resmi.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi terkait pemblokiran 191.000 lebih nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang ditemukan oleh Kepolisian.

"Kalau kita memang jual barang resmi. Kita selalu beli (barang) resmi dari principal. Kalau ada kejadian (imei ilegal) pasti di luar dari principal," katanya ditemui di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dia sangat mendukung Polisi untuk menindaktegas para pelaku IMEI ilegal tersebut karena akan mempengaruhi bisnis penjualan gadget. Selain itu, untuk menekan kerugian pendapatan negara.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus IMEI Ilegal yang Membuat Ratusan Ribu Ponsel Terancam Diblokir

"Tapi buat kita karena pemain resmi ya buat kita lebih fight kalau memang bisa lebih dibersihkan (oknum IMEI ilegal) yang lebih baik lagi. Akan lebih bagus dibersihkan (oknum IMEI ilegal) karena banyak pendapatan negara yang hilang," ujar Joy.

Kendati demikian, dengan adanya temuan IMEI ilegal ini tidak mempengaruhi bisnis Erayaja. "Sebenarnya secara bisnis enggak ada impact (dampaknya)," ucap Joy.

Sebelumnya, 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 merupakan produk iPhone.

Baca juga: Soal IMEI Ilegal, Kemenperin: Kami Cek secara Manual, Satu Per Satu...

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. "Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Adi dikutip dari Kompas TV, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com