JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan salah satu pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity (IMEI).
Dia menuturkan, pihak Kepolisian rencananya akan mengumumkan tersangka kasus IMEI pada hari ini.
Menperin Agus juga menjelaskan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal IMEI tersebut. Bahkan dirinya pernah digoda oleh pengusaha untuk bermain curang dalam menerbitkan izin International IMEI HP ilegal.
"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI, setahun lalu," ujar Menperin Agus saat jumpa pers secara online, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Cerita Menperin Agus, Pernah Digoda Pengusaha Bermain IMEI HP Ilegal
Pengusaha tersebut pun, lanjut Agus, mengaku bahwa mereka sudah bekerjasama dengan kementerian dan lembaga-lembaga yang memiliki akses ke alat pemantau IMEI yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Bea Cukai, dan Operator Jaringan Telekomunikasi.
"Saya tes mereka. Apakah kalian sudah punya akses di lembaga tadi? mereka jawab mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak," kata Agus.
Menperin Agus kemudian memerintahkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier untuk membongkar praktik-praktik permainan IMEI, termasuk bekerja sama dengan pihak berwajib.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Pungli Registrasi IMEI di Kualanamu
Menperin juga menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku.
“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.
Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).
Baca juga: Mendag Zulhas Ungkap Alasan Larang E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.