Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Bantah PLTU Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta

Kompas.com - 15/08/2023, 19:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Executive Vice President (EVP) Operasi Sistem Ketenagalistrikan PLN Dispriansyah mengatakan, buruknya kualitas udara di Jakarta tidak disebabkan oleh keberadaan industri dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara.

Dispriansyah mengatakan, industri PLTU di sekitar Jakarta sudah beroperasi sejak puluhan tahun. Bahkan kata dia, saat pandemi Covid-19 keberadaan PLTU tak memengaruhi kualitas udara Jakarta.

"Itu (PLTU) sudah lama, jadi tidak ada hubungannya yang sekarang ini (polusi udara) dengan PLTU. PLTU beroperasi itu dulu zamannya pandemi covid-19 dia juga beroperasi terbukti enggak ada masalah polusi itu," kata Dispriansyah saat ditemui di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pengusaha: Tak Semua Industri Bisa Hybrid Working

Dispriansyah menilai, penyumbang polusi udara di Jakarta saat ini adalah sektor transportasi. Ditambah, kata dia, cuaca Jakarta tengah kemarau.

"Menurut saya pribadi bukan karena saya orang PLN ya, ini (polusi udara) karena transportasi yang membuat kondisi saat ini. Ditambah cuaca lebih panas, debu itu berterbangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Pengendali Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menjelaskan, keberadaan PLTU turut berkontribusi terhadap polusi udara Jakarta karena beberapa faktor.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Menhub Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

"Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis," ucap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Dalam hal ini, kondisi meteorologis dan geografis yang dimaksud adalah arah angin, kecepatan angin, tinggi dataran, kelembaban, dan seterusnya. Hal itu tak bisa lepas dari kontribusi polusi udara di Jakarta.

Faktor tersebut, kata Fajri, diakui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 175 Ayat (3).

Baca juga: Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Aturan itu kata Fajri, mengatur penentuan wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara disusun berdasarkan kesamaan karakteristik bentang alam, kondisi iklim, dan meteorologi.

Ketentuan itu juga tertuang PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Pasal 6 Ayat (1) yang mengatur penetapan status mutu udara ambien dilakukan salah satunya berdasarkan pada kondisi meteorologis dan geografis.

"Apalagi sumber pencemar tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik yang biasanya menggunakan cerobong tinggi untuk buang emisi," kata Fajri.

Baca juga: Bikin Polusi, Pemerintah Janji Tak Lagi Terima Usulan Proyek PLTU Baru

Adapun tujuan penggunaan cerobong itu, kata Fajri, untuk menyebarkan emisi agar tidak terpusat di area dekat pembangkit atau industri tersebut.

"Emisi yang tersebar itu bukan hilang, tapi terbawa ke banyak arah tergantung kondisi meteorologis dan geografis tadi," ungkap Fajri.

"Bahkan bisa terbawa ke tempat yang jaraknya di atas 100 kilomter dari posisi cerobong tersebut," sambungnya.

Baca juga: Masalah Polusi, Erick Thohir Bakal Pindahkan Kawasan Industri Pulogadung ke Subang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com