Adapun pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah perusahaan atau entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Tujuan BUMD mirip dengan BUMN, yaitu untuk mengelola aset dan bisnis yang penting untuk kepentingan daerah serta masyarakat setempat. BUMD dapat beroperasi di berbagai sektor, seperti transportasi lokal, air minum, limbah, dan banyak lagi.
Baca juga: Sebut Anggaran MPR Terbatas, Bamsoet Colek Sri Mulyani
Terdapat dua bentuk BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Contohnya adalah Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan Perumda PAL Jaya
Sedangkan Perusahaan Persero Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dengan seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh daerah. Contohnya adalah PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Baca juga: Ketua MPR Minta Industri Keuangan Digital Utamakan Perlindungan Konsumen
Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan BUMN dan BUMN. Bisa dikatakan, perbedaan utama antara BUMN dan BUMD adalah pada kepemilikan dan lingkup operasionalnya.
BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat (negara), sementara BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota). Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan negara, BUMN dan BUMD beroperasi pada tingkat yang berbeda dalam hirarki administratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.