JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.
Meski sama-sama merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi BUMN dan BUMD memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi kepemilikan, lingkup operasional atau skala yang diperbolehkan.
Lalu apa perbedaan BUMN dan BUMD?
Baca juga: Jawab Kritik, Jokowi: Jalan Tol Enggak Bisa Dimakan, Ya Memang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.
Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.
Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.
Baca juga: Insentif Makroprudensial, Meredam Fenomena Wait and See
Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, hingga membuka lapangan pekerjaan.
BUMN biasanya memiliki tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis yang penting bagi negara dan masyarakat, seperti sektor energi, transportasi, komunikasi, dan infrastruktur lainnya.
Baca juga: Mirae Asset Proyeksi IHSG Tembus Level 7.600
Secara umum, jenis BUMN terbagi menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Perbedaan antara BUMN berbentuk Persero dan Perum adalah pada aspek permodalannya.
Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak lain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.
Adapun contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.
Sedangkan Persero adalah perusahaan milik negara yang sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain. BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.
Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).
Adapun pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah perusahaan atau entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Tujuan BUMD mirip dengan BUMN, yaitu untuk mengelola aset dan bisnis yang penting untuk kepentingan daerah serta masyarakat setempat. BUMD dapat beroperasi di berbagai sektor, seperti transportasi lokal, air minum, limbah, dan banyak lagi.
Baca juga: Sebut Anggaran MPR Terbatas, Bamsoet Colek Sri Mulyani
Terdapat dua bentuk BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Contohnya adalah Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan Perumda PAL Jaya
Sedangkan Perusahaan Persero Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dengan seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh daerah. Contohnya adalah PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Baca juga: Ketua MPR Minta Industri Keuangan Digital Utamakan Perlindungan Konsumen
Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan BUMN dan BUMN. Bisa dikatakan, perbedaan utama antara BUMN dan BUMD adalah pada kepemilikan dan lingkup operasionalnya.
BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat (negara), sementara BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota). Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan negara, BUMN dan BUMD beroperasi pada tingkat yang berbeda dalam hirarki administratif.