Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 16/08/2023, 12:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.

Meski sama-sama merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi BUMN dan BUMD memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi kepemilikan, lingkup operasional atau skala yang diperbolehkan.

Lalu apa perbedaan BUMN dan BUMD?  

Baca juga: Jawab Kritik, Jokowi: Jalan Tol Enggak Bisa Dimakan, Ya Memang

Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.

Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.

Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.

Baca juga: Insentif Makroprudensial, Meredam Fenomena Wait and See

 

Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, hingga membuka lapangan pekerjaan.

BUMN biasanya memiliki tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis yang penting bagi negara dan masyarakat, seperti sektor energi, transportasi, komunikasi, dan infrastruktur lainnya.

Baca juga: Mirae Asset Proyeksi IHSG Tembus Level 7.600

Jenis-jenis BUMN dan contohnya

Secara umum, jenis BUMN terbagi menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Perbedaan antara BUMN berbentuk Persero dan Perum adalah pada aspek permodalannya.

1. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak lain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.

Adapun contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.

2. Persero

Sedangkan Persero adalah perusahaan milik negara yang sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain. BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Baca juga: Tekankan Hilirisasi, Jokowi: Jadi Pemilik SDA Saja Tidak Cukup, Itu Akan Membuat Kita Menjadi Bangsa Pemalas

BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah pusat), sedangkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah (pemerintah provinisi, kabupaten/kota).Dokumentasi Peruri BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah pusat), sedangkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah (pemerintah provinisi, kabupaten/kota).

Pengertian BUMD

Adapun pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah perusahaan atau entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

 

Tujuan BUMD mirip dengan BUMN, yaitu untuk mengelola aset dan bisnis yang penting untuk kepentingan daerah serta masyarakat setempat. BUMD dapat beroperasi di berbagai sektor, seperti transportasi lokal, air minum, limbah, dan banyak lagi.

Baca juga: Sebut Anggaran MPR Terbatas, Bamsoet Colek Sri Mulyani

Jenis-jenis BUMD dan contohnya

Terdapat dua bentuk BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah.

1. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Contohnya adalah Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan Perumda PAL Jaya

2. Perusahaan Perseroan Daerah

Sedangkan Perusahaan Persero Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dengan seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh daerah. Contohnya adalah PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). 

Baca juga: Ketua MPR Minta Industri Keuangan Digital Utamakan Perlindungan Konsumen

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan BUMN dan BUMN. Bisa dikatakan, perbedaan utama antara BUMN dan BUMD adalah pada kepemilikan dan lingkup operasionalnya.

BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat (negara), sementara BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota). Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan negara, BUMN dan BUMD beroperasi pada tingkat yang berbeda dalam hirarki administratif.

BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah pusat), sedangkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah (pemerintah provinisi, kabupaten/kota).KOMPAS.com/GADING P BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah pusat), sedangkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah (pemerintah provinisi, kabupaten/kota).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com