Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Metode Pembayaran Cek, Sejarah Kemunculan hingga Kedaluarsanya

Kompas.com - 21/08/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Pengalihan Cek Atas Nama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk” dialihkan dengan cara endosemen.

2. Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” (Cek Rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie.

Endosemen dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa).

Edosemen juga dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen blangko).

Perlu dicatat, dengan dialihkannya cek, seluruh hak atas pembayaran cek tersebut dialihkan kepada pemegang baru.

Baca juga: Apa Itu Modus Penipuan dengan Skema Ponzi?

Lalu, apakah sebuah cek dapat dibatalkan?

Penarik tidak dapat membatalkan cek selama tenggang waktu pengunjukan. Pembatalan cek hanya dapat dilakukan setelah tenggang waktu pengunjukan cek berakhir.

Pembatalan cek hanya dapat dilakukan oleh penarik dengan cara menyampaikan surat permohonan pembatalan cek kepada Bank tertarik secara tertulis. Permohonan itu paling sedikit memuat informasi nomor cek, tanggal penarikan cek, nilai nominal cek, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.

Pada surat tersebut juga dilampirkan fotokopi identitas diri pemilik rekening.

Penarik dapat mengajukan permintaan pemblokiran pembayaran cek dengan alasan hilang atau dicuri.

Untuk pemblokiran cek hilang, bank tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat permintaan pemblokiran cek dari penarik, yang disertai dengan surat asli keterangan dari kepolisian.

Sedangkan, untuk pemblokiran cek karena penarik diduga terkait dengan tindak pidana, Bank Tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat dari instansi yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com